Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

butuhudarasegarAvatar border
TS
butuhudarasegar
WADAH SEWA MENYEWA BARANG APA SAJA (GRUP WA)
Hallo agan agan dan sista, sebelumnya salam kenal dulu disini ane yang masih nubie.
emoticon-Ultah

Berawal dari sebuah problem pribadi ketika ane butuh pinjaman kamera untuk sebuah acara dikampus ane dulu, tapi sangat susah mendapatkan pinjaman walaupun ane tawarkan biaya yang pantas untuk menyewa kamera. Kateika itu ane kenal beberapa orang yang punya kamera bagus tapi gak ada satupun dari mereka yang PERCAYA karena rata-rrata dari mereka TRAUMA akibat pengalaman sebelumnya meminjamkan barangnya lalu resak oleh si peminjam.

Dari kejadian tersebut ane punya ide untuk membangun STARTUP berupa MARKETPLACE (B2B) yang bisa menghubungkan pemilik BARANG yang mau menyewakan barangnya dan juga seseorang yang membutuhkan suatu barang fungsional namun tidak memiliki budget untuk membelinya.

NB : Pengertian BARANG disini berarti luas bisa property seperti rumah, gedung, mobil, pesawat, kapal, helikopter dan lainya

Ide ini ane namakan DISEWAKAN.COM karena kata "disewakan" sangat bagus untuk SEO.Tantangan dari ide tersebut adalah membangun kepercayaan antara pemilik barang dan juga si penyewa barang yang bertanggung jawab penuh dengan barang yang disewanya.

Inilah solusi yang akan ditawarkan oleh ide startup yang ingin ane bangun ;
1. Membuat database user berupa membership dengan verifikasi yang valid.
2. Membuat standarisasi barang yang akan disewakan oleh pemilik barang/property.
3. Membuat rekening khusus dimana si penyewa akan membayar biaya sewa melalui rekening tersebut. Si pemilik barang akan mendapatkan pembayarannya langsung ke rekening yang dia buat di DISEWAKAN.COM dan baru bisa menarik dananya ketika barang sudah dikembalikan.
4. Membangun warehouse atau gudang penyimpanan barang yang akan disewakan untuk menjaga kualitas fungsi barang tetap stabil, Gudang ini juga berfungsi sebagai tempat pengambilan barang sewa oleh si penyewa jadi verifikasi kepada enyewa lebih mudah dan valid.
5. Transaksi barang yang tidak bisa dimasukkan gudang seperti rumah, apartment atau kapal layar harus dilakukan dengan COD
6. Si penyewa harus memberikan jaminan seharga barang yang disewa bisa berupa nilai uang atau berupa barang lain dengan nilai yang sama.
7. Surat perjanjian pemilik barang dan si penyewa barang adalah sah dibawah hukum yang berlaku.


Jika akan punya tambahan ketentuan yang ane belum tulis bisa bantu di comment reply

Sebelum memulai untuk development ide ini ane ingin membuat komunitas pemilik barang yang ingin menyewakan barangnya agar lebih bernilai, oleh karena itu bagi agan yang tertarik menyewakan barang, ane undang agan untuk bergabung di grup whatsapp DISEWAKAN.COM agar kita bisa sharing dan membantu development bersama.


emoticon-Salaman


Ane pingin bikin komunitas sharing persewaan yang dapat membantu membernya mendapatkan benefit dari fungsi barang atau properti baik untuk si penyewa atau yang menyewakan /size]


Bagi agan yang minat ane juga membuka partnership sebagai seorang Co-founder untuk membanun bersama-sama. Silakan gabung Grup WA dengan mengisi format di bawah:

Jadi nanti agan masukin format:
Nama:
Nomer WA:
Domisili:
Jenis barang yang akan disewakan:


Dimulai dari ane ya
Nama: Edo R Rahman
Nomer WA: S E N S O R 123 70 800
Domisili: Jakarta Selatan
Jenis barang yang akan disewakan:
- Tripod Kamera
- Flash Yong Nuo
- Kamar Kos


[size="3"]Sekian dari ane, Semoga bisa mewujudkan iklim sharing yang mumpuni & terpercaya

emoticon-Toast


emoticon-Toast emoticon-Toast
Diubah oleh butuhudarasegar 14-07-2016 00:24
0
1.9K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan