kenny.1509kcAvatar border
TS
kenny.1509kc
Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Mahasiswa Ini Terancam 1 Tahun Penjara


Batam - Kasus bercanda soal bom di dalam pesawat lagi-lagi terjadi. Sore tadi ada seorang mahasiswa yang diringkus di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, karena mengaku membawa bom.

Mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara, yang diamankan ini bernama Aulia Rahman. Dia rencananya berangkat menumpang pesawat Lion Air JT-229 tujuan Batam-Padang, Minggu (17/7/2016) dengan jadwal keberangkatan pukul 15.00 WIB.

Saat masuk ke dalam pesawat, Aulia mengatakan kepada pramugari bahwa di dalam tasnya ada bom. Dia pun diamankan dan diturunkan paksa oleh sejumlah petugas Avsec di Bandara Internasional Hang Nadim.



Aulia diamankan di ruang pemeriksaan Bandara Hang Nadim dan langsung diinterogasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bom di dalam ransel dan koper yang dibawa pemuda ini.

Keterangannya saat pemeriksaan, Aulia mengaku hanya bercanda saat mengucapkan, "Mbak, ini bom lho di dalam tas saya." kepada seorang pramugari Lion Air. Dia mengaku tidak tahu jika candaan yang dilontarkannya itu akan berakibat hukum.

Kasi Pengamanan Bandara Internasional Hang Nadim Batam Setyo Utomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan mahasiswa semester 3 di sebuah kampus swasta di Medan. Pelaku sebelumnya sudah ditegur pramugari Lion Air di dalam pesawat agar tidak bercanda soal bom, namun tidak digubris.

Setyo menambahkan, akibat perbuatan itu, tiket penerbangan Aulia hangus. Dia tidak diperbolehkan melanjutkan penerbangan menggunakan Lion Air. Dia juga terancam hukuman penjara.

"Besok akan dipanggil lagi ke bandara untuk di-BAP oleh PPNS dari Medan," ujarnya.



Seperti kasus-kasus sebelumnya, apa yang dilakukan Aulia tersebut masuk dalam kategori memberi informasi palsu. Menurut Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, pemberian informasi palsu ini masuk sebagai tindakan melawan hukum.

Sanksi pemberian informasi palsu ini diatur dalam pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal tersebut seseorang yang memberi informasi palsu yang membahayakan penerbangan bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara.
(hri/hri)
Mercon
0
4.6K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan