- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aa Gym : Narkoba, Miras, Pornografi Pemicu Kekerasan Seksual
TS
heavenisnomore
Aa Gym : Narkoba, Miras, Pornografi Pemicu Kekerasan Seksual
Quote:
INILAH, Bogor - Dai kondang Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym menilai semua unsur masyarakat harus ikut berperan mengantisipasi dengan banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan terlebih di Kota Bogor mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan. Pengawasan dari orang tua dan guru sangatlah penting.
Aa Gym mengatakan, penyebab persoalan itu intinya ada tiga. Ke satu pornografi, minuman keras dan narkoba.
"Jadi memang itu yang menjadi pemicu, membuat hal-hal negatif terbantu. Apalagi pornografi yang memang sudah dikatakan bebas tersebar," ungkap Aa Gym usai berceramah di Mako Polres Bogor Kota, pada Selasa (24/5/2016) siang.
Aa Gym menambahkan, semau elemen masyarakat harus satu padu dalam menangani hal ini, jangan cuma dibersihkan di bawahnya tapi inti pemicunya masih dibiarkan dan akan mudah kembali lagi. Namun hal itu bukan Pekerjaan Rumah (PR) satu kelompok, tapi PR semua.
"Semua harus saling mengawasi dan melengkapi," tambahnya.
Sementara itu sebelumnya Aggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mengatakan, Undang-Undang (UU) masalah perempuan dahulu sudah ada, akan tetapi ke depan DPR memperjuangankan terbangunnya satu sistem hukum.
"Melindungi perempuan oleh peraturan yang dikeluarkan DPR. Yang diharapkan bukan hanya UU, tapi adanya dorongan publik atau kontribusi hasil aksi nyata untuk melindungi perempuan anak," ungkap Diah.
Menurut Diah kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak juga jangan sampai disebut mempermalukan keluarga, terutama pada korban yang mengalami kekerasan seksual. Apalagi UU yang sekarang kalau ada pengaduan baru bisa diterapkan UU Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA).
Sehingga publik diharapkan harus saling menjaga, kalau ada kasus kekerasan seksual jangan hanya menonton. KDRT juga jangan dilihat sebagai masalah pribadi tapi masalah sosial, dan cerminan untuk masyarakat sendiri.
"RUU Penanggulangan Kekerasa Seksual (PKS) akan menjadi payung hukum kalau sudah mengalami beberapa tahap. Sekarang Badan Legislatif (Baleg) sudah membahas, lalu akan dilempar ke Paripurna. Disetujui pemerintah lalu akan menjadi Undang-Undang. Karena sekarang banyak kasus perempuan dan anak yang mencuat," tambahnya.
Diah menjelaskan, sudah saatnya kasus kejahatan seksual dikenakan sanksi efek jera bagi pelakunya.
“RUU itu mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan secara lebih luas. Undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban, serta pemulihan korban. Juga, mengatur ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual,” jelasnya. [ito]
http://www.inilahkoran.com/berita/ja...erasan-seksual
0
10.1K
Kutip
205
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan