- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
All About Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
TS
xd209hz
All About Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Quote:
All About Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Quote:
Tanda nomor kendaraan bermotor
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Quote:
Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Quote:
Spesifikasi teknis
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 0120 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2684 SFJ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1090 CA). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 0120 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 centimeter daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 2684 SFJ), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1090 CA). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Quote:
Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Quote:
Plat Nomor sejenis TNKB
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO, B xxxx SGL, B xxxx SGP. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
Quote:
Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta, nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai November 2014, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Juni 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Mei 2016, nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4], Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan Selatan (DA), Kediri (AG), Sumatera Selatan (BG), Kalimantan Timur (KT), Bogor (F), dan Cirebon (E) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jadetabek
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Serpong, Serpong Utara, Mauk, Tigaraksa) (dipindahkan Mei 2016)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
Y → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
G → Kabupaten Tangerang (Gading Serpong, Legok) (dipindahkan Mei 2016)
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup (contoh: B 1987 SAL)
B → pickup kabin ganda (contoh: B 9827 CBA)
B/D/W/E → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1621 GEG)
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car (contoh: B 1082 WFI)
V/P/M/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 1896 GUG)
*HX/*IX → ambulans (contoh: B 1216 SIX)
J → jip dan SUV (contoh: B 1659 WJB)
L/C → jip dan SUV yang sudah dimutasi. (contoh: B 1045 GLP)
C/D → truk (contoh: B 9281 GCG)
T/*UA → taksi (contoh: B 1306 STB)
*TX/*UX → angkutan kota (contoh: B 1285 SUX)
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X dan sepeda motor (mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas).
Contoh:
B 1876 BIR adalah mobil yang terdaftar di Kota Jakarta Barat (B), Hatchback (I), dan memiliki huruf pembeda (R).
B 6626 GEG adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G).
B 1691 GJB adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (B).
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 1987 BRB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan Desember tahun 2012, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (BZ..) sudah habis: B xxxx BZZ.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta, nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai November 2014, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
Mulai Juni 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
Mulai Mei 2016, nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk Jabodetabek; minus Bogor (B), Bandung (D)[3][4], Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan Selatan (DA), Kediri (AG), Sumatera Selatan (BG), Kalimantan Timur (KT), Bogor (F), dan Cirebon (E) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jadetabek
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
U → Jakarta Utara
B → Jakarta Barat
P → Jakarta Pusat
S → Jakarta Selatan
T → Jakarta Timur
Z → Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N → Kabupaten Tangerang (Serpong, Serpong Utara, Mauk, Tigaraksa) (dipindahkan Mei 2016)
C → Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
K → Kota Bekasi
F → Kabupaten Bekasi
Y → Kabupaten Bekasi
W → Kota Tangerang Selatan
G → Kabupaten Tangerang (Gading Serpong, Legok) (dipindahkan Mei 2016)
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
A → sedan/pickup (contoh: B 1987 SAL)
B → pickup kabin ganda (contoh: B 9827 CBA)
B/D/W/E → sedan yang sudah dimutasi (contoh: B 1621 GEG)
F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car (contoh: B 1082 WFI)
V/P/M/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi (contoh: B 1896 GUG)
*HX/*IX → ambulans (contoh: B 1216 SIX)
J → jip dan SUV (contoh: B 1659 WJB)
L/C → jip dan SUV yang sudah dimutasi. (contoh: B 1045 GLP)
C/D → truk (contoh: B 9281 GCG)
T/*UA → taksi (contoh: B 1306 STB)
*TX/*UX → angkutan kota (contoh: B 1285 SUX)
Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X dan sepeda motor (mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas).
Contoh:
B 1876 BIR adalah mobil yang terdaftar di Kota Jakarta Barat (B), Hatchback (I), dan memiliki huruf pembeda (R).
B 6626 GEG adalah motor yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G).
B 1691 GJB adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), SUV (J), dan memiliki huruf pembeda (B).
Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 1987 BRB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan Desember tahun 2012, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (BZ..) sudah habis: B xxxx BZZ.
Diubah oleh xd209hz 30-06-2016 06:32
0
6.3K
Kutip
32
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan