Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atfrieAvatar border
TS
atfrie
Berani langgar hal ini demi Lebaran, sanksi menanti PNS
Merdeka.com - Akhir pekan depan, seluruh Pegawai Negeri Sipil dan sejumlah karyawan swasta sudah libur jelang Lebaran. Diperkirakan libur Lebaran akan terjadi selama sepekan.

Berbagai persiapan tengah dilakukan. Mulai dari mempersiapkan tiket atau kendaraan mudik hingga berbagai macam panganan serta busana agar Lebaran lebih lengkap.

Meski tak sabar menunggu waktu berkumpul dengan orang-orang terkasih, khusus untuk PNS juga diberikan warning. Peringatan itu tak main-main, mereka yang melanggar akan diberikan sanksi.

Sebagian peringatan juga dikuatkan aturan dari KemenPan-RB dan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa saja aturan yang tak diperbolehkan dilakukan PNS saat mudik?

PNS di sejumlah daerah dilarang membawa mobil dinas untuk mudik. Pihak pemda sampai menyediakan tempat khusus agar mobil dinas bisa diparkirkan di lokasi yang ditentukan sehingga tak ada yang coba-coba memakai buat mudik.

Seperti PNS di Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melarang mereka memakai mobil dinas buat mudik.

"Kita dari dulu ikuti KPK, tidak izinkan pegawai pakai kendaraan dinas buat urusan pribadi," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Imbauan serupa juga disampaikan Wali Kota - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. Dia mengancam akan mengurangi pemberian fasilitas kepada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Mobil dinas tidak boleh keluar Kota Makassar apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi. Saya tidak perkenankan itu. Bagi pejabat yang ditemukan gunakan mobil dinas untuk mudik maka saya akan jatuhkan sanksi dengan mengurangi fasilitasnya," kata pria yang akrab disapa Danny itu.

Fasilitas yang bakal dikurangi untuk PNS membandel adalah mencabut jatah bensin bahkan hingga menarik mobil dinasnya.

"Telah melakukan apa yang dilarangkan itu mempengaruhi nilai ketaatan. Dan akan menjadi catatan bagi saya," ujarnya

Merdeka.com - Aturan lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta pegawai negeri sipil tak cuti setelah Lebaran. Ini agar pelayanan publik tak terganggu.

"Kami meminta kepada PNS untuk tidak mengambil cuti minimal sepekan setelah Lebaran," katanya saat meninjau Pos Lebaran di Bandara Internasional Juanda Surabaya, seperti diberitakan Antar, Sabtu (25/6).

Menurutnya, aparatur negara sudah cukup mendapat jatah libur Lebaran. Itu dimulai pada 1 Juli, saat PNS hanya bekerja setengah hari, hingga 10 Juli.

"Dengan panjangnya cuti bersama tersebut, maka bisa dipastikan banyak pelayanan publik yang tidak berjalan dengan optimal. Begitu masuk 11 Juli banyak masyarakat yang masuk dan ingin mengurus izin seperti KTP, SIM, Paspor, BPJS dan juga berbagai macam pelayanan lainnya," katanya.

"Saya meminta kepada pejabat seperti bupati, gubernur dan juga pimpinan lembaga untuk tidak memberikan cuti kepada pegawainya."

Dia menambahkan, kebijakan ini bisa dikecualikan untuk pegawai yang tidak libur saat Lebaran. Seperti halnya pegawai Bea dan Cukai atau imigrasi.
"Kalau untuk pegawai tersebut bisa diatur jadwal libur secara bergiliran karena cuti tahunan ini juga menjadi hak dari pegawai. Tetapi, untuk saat ini PNS lebih baik mengalah untuk pelayanan masyarakat," pungkasnya.


Merdeka.com - Kemudian, sama seperti aturan beberapa tahun terakhir, PNS juga dilarang menerima parcel. PNS DKI diwajibkan menolak seluruh pemberian parsel.

Mereka yang kedapatan menerima akan dikenakan sanksi. "Kami minta PNS tolak parsel jika ada yang akan memberi. Kalau sudah terlanjur menerima kembalikan," kata Ahok. Demikian dikutip dari Beritajakarta.com, Sabtu (25/6).

Ahok mengaku telah membentuk tim gratifikasi bagi PNS DKI. Tim akan memeriksa dan mendata pegawai mana yang menerima.

"Kami sudah ada desk gratifikasi, mereka akan memantau," ujarnya.

Pemprov Jabar juga memberlakukan hal serupa. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menilai gaji ke-13 dan 14 adalah kado terbaik melebihi dari sekedar parcel.

"Pengganti hadiah parcel adalah gaji ke-13 dan 14, itu sudah paling baik dari hadiah parcel," kata Aher, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (24/6) malam.

Menurut dia, gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS akan diusahakan cair pada pekan depan, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juli 2016.

Dia berharap, titah PNS untuk tidak menerima parcel bisa sepenuhnya dipenuhi. Karena hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan sebagai penyelenggara negara.

"Enggak usah ada parsel lah, dilarang ada parcel tidak boleh PNS terima itu, pokona euweuh! (pokoknya tidak ada)," tandasnya..

Dua kebijakan itu diterapkan karena pemerintah tahun ini telah memberi tunjangan Lebaran lewat gaji 13 dan 14.

"Namun sekarang ini tidak boleh, pemerintah Presiden Jokowi - Jusuf Kalla sudah memberi fasilitas THR dan informasinya sudah disampaikan sejak sebulan lalu, jadi pegawai punya waktu lebih banyak untuk mempersiapkan mudik," jelas Menteri Yuddy.

Pemerintah akan memberi sanksi kepada pegawai yang nekat menerima parcel dan menggunakan kendaraan operasional untuk mudik. Kemen PAN dan RB menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengawasan yang ketat.

"Kami juga minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menginformasikan jika ada pelanggaran itu," pungkasnya.

Sumber : http://m.merdeka.com/jakarta/berani-langgar-hal-ini-demi-lebaran-sanksi-menanti-pns-splitnews-3.html
0
3K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan