Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Lima pemerkosa siswi SMP Bengkulu dijerat pasal pembunuhan berencana

Sejumlah anak perempuan yang tergabung dalam Jaringan Muda, melakukan kampanye anti-kekerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta (6 Desember 2015).
Kejaksaan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjerat lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun, siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini ditambahkan dalam berkas perkara bersama pasal lain, yakni pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kelima pelaku yang dijerat itu yakni Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo, seperti ditulis Kompas.com, berkas kelima pelaku itu telah lengkap.

"Berkas tersebut sempat dikembalikan ke kepolisian untuk menggali unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dalam kasus tersebut," kata Eko.

Kenapa Kejaksaan tidak menjerat pelaku dengan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? "Kita masih mempertimbangkan, apakah Perppu tersebut dapat berlaku surut, atau tidak," kata Eko.

Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. Tujuh terdakwa itu yakni AL (17), SL (16), FS (17), EK (16), SU, DE (17), dan DH (17).

Vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa waktu sebelumnya.

Tidak hanya itu, tujuh terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Neni Farida, menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ini keputusan terbaik. Untuk sementara para terpidana dan keluarga menyatakan sikap pikir-pikir dulu apakah akan melanjutkan ke proses banding atau tidak," kata kuasa hukum para terdakwa, Gunawan, usai persidangan kepada Okezone.com.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan dirinya dicegat 14 orang pemuda, yang baru lepas dari pesta tuak. Yuyun lantas disekap, dirudapaksa, dan dibunuh oleh para pelaku.

Setelah melakukan perbuatan biadabnya, para pelaku membuang mayat Yuyun ke jurang sedalam lima meter. Jenazah Yuyun baru ditemukan dua hari setelah peristiwa itu.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...uhan-berencana

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.5K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan