Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

publikbogorAvatar border
TS
publikbogor
Wow, 31 WNA Bisnis Online Ilegal di Bogor


BOGOR – Kerjasama Polres Bogor Kota dan Imigrasi berhasil membongkar dugaan bisnis ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Perumahan Vila Duta, Jalan Kingkilaban nomor 2-4, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, (21/6) dini hari.

Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan 31 WNA dan sejumlah barang bukti seperti, satu unit mobil fortuner warna hitam, satu unit motor kawasaki ninja, 45 perangkat telepon kabel, 34 telepon seluler, 4 buah HT, 17 dompet, 2 laptop, 1 printer, 17 modem, 20 jaringan internet, 1 notebook tablet, dokumen-dokumen, serta nomor-nomor telepon.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra Rahmawan mengaku, mendapatkan informasi dari warga atas keberadaan WNA tersebut seminggu yang lalu. Kemudian, jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap 31 orang WNA, 22 diantaranya laki-laki dan 9 perempuan.

“Dugaan sementara mereka melakukan tindakan ilegal di Indonesia, saat ini kita masih melakukan upaya penyelidikan,” kata Andi kepada Publik Bogor (21/6).

Ia menjelaskan, demi mengungkap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh WNA pihaknya kini bekerjasama dengan Bareskrim Polri.

“Mereka kami amankan karena sebagian besar tidak memiliki paspor dengan alasan terbawa temannya,” imbuhnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Seribu itu menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar WNA tersebut masuk dari satu bulan yang lalu dan menyewa rumah seharga Rp 100 juta per tahun.

“Kami masih kembangkan dan melakukan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangkan tim cyber dari bareskrim untuk membuktikan dari alat bukti yang kami temukan,” jelas Andi.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Herman Lukman mengatakan, dari hasil pemeriksaan para WNA dikenakan pasal 122 dan 116 karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi dan menyalahgunakan izin keimigrasiannya.

“Dari hasil investigasi izin tinggalnya visa 211 hari yang artinya kunjungan wisata. Lalu berdasarkan tiket dan bordingpass dari situ kami bisa mendeteksi rata-rata mereka datang di bulan Mei dan Juni,” singkat Lukman. (Asep Supriyanto).
http://publikbogor.id/2016/06/wow-31...egal-di-bogor/
0
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan