Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

margosaAvatar border
TS
margosa
Ditjen Pajak Incar Penerimaan Rp50 T Lewat Upaya Pemeriksaan



Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan penerimaan sekitar Rp50 triliun pada tahun ini, khusus dari kegiatan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak. Target pemeriksaan pajak itu meningkat sekitar 48 persen dibandingkan dengan realisasi pos yang sama tahun lalu yang hanya Rp33,6 triliun.

“Dari pemeriksaan, sekarang kami baru (menyumbang penerimaan) sekitar Rp12 triliun-an. Masih banyak waktu, biasanya dapat di ujung-ujung,” tutur Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Senin (20/6).

Namun, Angin mengakui, tidak mudah untuk mencapai target tersebut. Pasalnya, upaya pemeriksaan kerap menghadapi kendala akibat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Berdasarkan catatannya, saat ini tenaga fungsional pemeriksaan pajak di DJP baru sebanyak 4.568 personil.

“Sementara kami harus memeriksa dari ujung Sabang hingga Merauke,” ujarnya.

Kendati demikian, Angin berkomitmen, dengan segala keterbatasan yang ada,upaya pemeriksaaan dan penegakan hukum akan terus dilakukan. Hal itu dilakukan, salah satunya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini, yang sebesar Rp1.360,2 triliun.

Hingga 9 Juni 2016, DJP baru mengantongi penerimaan sebesar Rp376,65 triliun atau 27,69 persen dari target Rp1.360,13 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi sementara penerimaan pajak itu turun 6,18 pesen dibandingkan dengan pencapaian periode yang sama tahun lalu Rp401,44 triliun.

Realisasi tersebut terungkap dalam data Monitoring SPAN Online yang diunduh pada 10 Juni 2016 pukul 11.30 WIB. Data tersebut bersifat sementara dan terus bergerak menyesuaikan jumlah aliran uang yang masuk dan keluar dari kas negara.

Tax Amnesty

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, kebijakan pengampunan pajak
(tax amnesty) tidak akan menghambat upaya penegakan hukum.

“Penegakan hukum baik di pemeriksaan, penyidikan, gijzeling semua tetap berjalan meskipun ada undang-undang tax amnesty,” tuturnya.

Menurut Yoga, upaya penegakan hukum dilakukan agar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.360,2 triliun tercapai. Wajib pajak, lanjut Yoga, dipersilakan memanfaatkan tax amnesty sesuai koridor undang-undang yang nantinya berlaku.

Angin Prayitno Aji menambahkan, sesuai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, upaya pemeriksaan pajak akan dihentikan bagi
pemohon tax amnesty.

“Sesuai draf (RUU Tax Amnesty), pemeriksaan biasa, khusus, dan pemeriksaan bukti permulaan itu berhenti,” ujar Angin.

Namun, lanjut Angin, penunggak pajak dilarang untuk mengajukan permohonan tax amnesty selama belum melunasi utang pajaknya. (ags/gen)







Quote:
0
1.5K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan