Quote:
TEMPO.CO, Tangerang - Nahyudin, ayah RAI (15) atau juga biasa disebut RA, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan hati nuraninya dalam sidang vonis yang rencananya dilakukan hari ini, Kamis 16 Juni 2016. Dia meyakini RAI tidak bersalah.
"Semoga Allah menjadikan lidah hakim tidak kelu memutus seadil-adilnya," kata Nahyudin ketika dihubungi, Rabu, 15 Juni 2016.
Nahyudin mengatakan berat bila putra sulungnya itu dihukum. Terlebih jaksa menuntut maksimal dengan hukuman penjara selama 10 tahun. "Saya tidak rela sehari pun anak saya dihukum (penjara). Saya akan melawan putusan pengadilan," katanya.
Menurut pria 39 tahun itu, RAI tidur di rumahnya pada malam pemerkosaan dan pembunuhan Eno pada Jumat dini hari 13 Mei 2016. Dia sendiri yang menggembok pintu rumahnya pada malam itu. "RAI anak rumahan tidak suka keluyuran, naik motor saja tidak bisa," ujarnya.
Nahyudin mengatakan hanya bisa berdoa. Dia mengatakan baru sekali menjenguk sejak anaknya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang sejak dua pekan lalu. "Surat besuk sudah habis masa berlakunya saya sudah minta ke jaksa belum dikabulkan," kata Nahyudin.
Penasihat hukum RAI, Alfan Sari, juga mengatakan telah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi dari putusan hari ini. "Jika putusan tidak berpihak kepada RAI, sehari pun kami menolak untuk ditahan."
Dia menyebut sejumlah kejanggalan dari proses persidangan selain dakwaan yang dianggapnya tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan. "Banyak sekali fakta persidangan pincang dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.
https://metro.tempo.co/read/news/201...naknya-dihukum