Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dari sidang pembunuhan Mirna: terdakwa sakit hati

Terdakwa Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6).
Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (15/6) menggelar sidang perdana atas dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Jaksa Penuntut Umum menyangka Jessica telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Menurut dakwaan, Jessica diduga menghabisi nyawa kawannya sebagai upaya balas dendam atas komentar mendiang terhadap kekasih Jessica.

"Sekira pertengahan 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan terdakwa dengan pacarnya," ujar sang jaksa ketika membacakan dakwaan seperti dikutip Liputan6.

Mirna, pun menyarankan Jessica putus dengan sang pacar. "Korban Mirna menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal. Ucapan itu ternyata membuat terdakwa marah dan sakit hati, sehingga terdakwa memutuskan komunikasi dengan korban Mirna," demikian bunyi dakwaan.

Tidak berselang lama setelah komentar tersebut mengapung, hubungan Jessica dan sang pacar berakhir. Ia pun mengalami sejumlah peristiwa hukum yang melibatkan Kepolisian Australia.

Merasa tersinggung dan sakit hati, Jessica kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.

Untuk mengamalkan rencananya, jaksa menduga Jessica berusaha meniti komunikasi dengan Mirna lewat layanan berbagi pesan WhatsApp pada 5 Desember 2015. Itu sehari sebelum Jessica bertolak dari Australia menuju Indonesia.

Pada awalnya, Mirna tidak membalas pinta itu. Namun, akhirnya, seperti diwartakan The Sydney Morning Herald, pada rentang 7 - 15 Desember tahun yang sama, Jessica bertemu Mirna--ditemani suami mendiang, Arief Setiawan Soemarko--di sebuah rumah makan kawasan Jakarta Utara.

Setelah pertemuan tersebut, Jessica rutin mengontak Mirna, yang pada 15 Desember diminta membuat group chat bernama "Billy Blue Days". Anggotanya: Jessica Mirna, Boon Juwita (Hani), dan Vera Rusli. Dua nama disebut terakhir adalah pula kawan lulusan Billy Blue College of Design, Australia.

Lewat percakapan di kelompok kecil itu, Jessica kembali mengatur perjumpaan. Waktu yang disepakati adalah 6 Januari 2016.

Saat membicarakan rendezvous di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Mirna diduga mengungkapkan bahwa minuman kesukaannya es kopi Vietnam.

Jessica, yang tiba lebih dulu di lokasi (16.20 WIB), memesan meja. Kemudian, ia memesan kopi untuk Mirna serta dua minuman koktail. Pesanan tiba di meja pada pukul 16.24 WIB. Jessica pun diduga pindah ke bagian tengah sofa, menempatkan kopi untuk Mirna ke sebelah kanannya, memasukkan sedotan ke dalam gelas kopi itu, dan menyusun tiga tas belanjaan dengan posisi yang seakan menjadi dinding bagi gelas kopi.

Tidak lama setelah pengaturan itu, ia kembali ke posisi duduk semula, mendorong minuman ke tengah meja, dan meminggirkan tiga tas barusan.

Pada pukul 17.18 WIB, demikian dakwaan, Hani dan Mirna sampai di TKP. Jessica pun mengangsurkan pesanan Mirna. Korban pun mengambil gelas itu dan meminum isinya. Tidak lama, ia berseru, "It's awful, it's so bad." Hani menyadari bahwa warna es kopi itu agak kuning. Ia pun mengendusnya dan menjajalnya sedikit. Lidah Hani sontak merasakan panas serupa yang Mirna sempat adukan.

Jaksa kemudian mengatakan bahwa Mirna kejang-kejang dua menit setelah menyesap kopi. Kepalanya rebah ke sandaran sofa dan mulutnya mulai mengeluarkan busa. Tatapannya kosong.

Hani memanggil-manggil nama Mirna untuk menyadarkan. Jessica hanya duduk tanpa memberikan reaksi.

Mirna lantas dinyatakan meninggal di rumah sakit pada pukul 18.30 WIB. Dari hasil otopsi, ditemukan zat bersifat korosif dari lambungnya. Dakwaan pun menyebut sianida yang ditemukan dalam es kopi 298 mg. Takaran itu jauh melampaui batas mematikan bagi perempuan seukuran Mirna.

Kuasa hukum Jessica meminta JPU menguraikan cara terdakwa memasukkan racun sianida ke dalam gelas kopi yang dikonsumsi Mirna. "Bagaimana penuntut umum bisa menyebutkan bahwa Jessica yang menaruh natrium sianida ke dalam minuman korban Mirna, tanpa menguraikan atau menjelaskan bagaimana sianida itu dibawa, bagaimana sianida ditaruh ke dalam minuman, dan berbentuk apakah sianida itu. Apakah cair atau bubuk, dari mana sianida itu didapatkan. Itu tidak dijelaskan," ujar Otto Hasibuan ketika membacakan nota keberatan di depan majelis hakim, dikutip Kompas.

Tim kuasa hukum Jessica menganggap ketiadaan penjelasan membuat dakwaan terhadap Jessica menjadi tidak jelas.

Majelis hakim pun telah diberikan materi nota oleh tim kuasa hukum. Jaksa juga telah diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut, tapi meminta waktu. Tanggal yang disetujui adalah 21 Juni 2016, pukul 10.00 WIB pada sidang lanjutan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kwa-sakit-hati

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan