Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cingelingAvatar border
TS
cingeling
Polisi rudapaksa dan Sebar Foto Korbannya Hanya Disanksi Disiplin


Oknum anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial KA dari Polres Klungkung yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dan menyebarkan foto korbannya ke media sosial Facebook hanya dikenakan sanksi disiplin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, saat ini anggota yang dilaporkan melakukan pencabulan/pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sudah diamankan Propam Polres Klungkung.

"Dia sudah diamankan oleh pihak Polres Klungkung. Saat ini sedang diproses pihak Propam. Soal bagaimana proses hukumnya, sejauh ini masih ‎sebatas pemeriksaan tindakan disiplin,” jelasnya, Selasa (14/6/2016).

Seperti dikabarkan sebelumnya, korban mengaku sejak tamat SD yang saat itu berumur 12 tahun sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan anggota dari bagian Admin Pawis di Polres Klungkung.

Pihaknya menegaskan, sejauh belum ada soal mengarah ke pidana, tetapi anggota yang telah melakukan tindak pidana sudah pasti melakukan tindak disiplin, jadi hanya itu sebatas yang dilakukan dalam pemeriksaan oleh pihak propam.

http://daerah.sindonews.com/read/111...lin-1465906481

emoticon-Wow
KEBIRINYA BAGAIMANA?
0
10.7K
105
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan