Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Seafood89Avatar border
TS
Seafood89
Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol
Bila gagal jalur independent, Ahok tak bisa maju lewat parpol

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku posisinya sulit dalam Pilkada 2017 mendatang. Sebab dia tidak akan bisa maju melalui jalur partai politik apa bila gagal maju dari jalur perseorangan.

Informasi tersebut didapatkan setelah membaca surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini harus memutuskan sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Itu ada surat edaran KPUD, masuki berkas sudah dianggap proses. Kalau proses itu gagal kamu gak boleh didaftarin proses itu lagi loh. Gak boleh lewat partai," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6).

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Juni mendatang pihaknya merencanakan akan melakukan pengangkatan petugas lapangan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sedangkan untuk tahapan pendaftaran, dimulai dengan menyerahkan dukungan oleh calon perseorangan.

"Kalau tahapan calon perseorangan itu menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus menyerahkan dukungan ke KPU," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5).

Usai menerima daftar dukungan tersebut, KPU DKI Jakarta akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi adalah melakukan pencocokan nama dan identitas diri dari daftar dukungan yang diberikan calon perseorangan. Sedangkan, verifikasi faktual adalah melakukan klarifikasi dukungan kepada warga sesuai dengan identitas diri. 

"Jadi kita datangi satu per satu, apakah yang bersangkutan itu mendukung calon itu atau tidak. Terus kalau pada pertengahan September tanggal 19-21 september itu pendaftaran calon partai politik ataupun perseorangan mereka sama-sama mendaftar," terangnya.

Tahapan selanjutnya, Sumarno mengungkapkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan berkas administrasi dari calon Gubernur DKI Jakarta, baik dari partai politik dan perseorangan. Setelah semua syarat dipenuhi, maka penyelenggara pemilu akan melakukan pengocokan untuk menentukan nomor urut.

"Setelah terpenuhi syarat-syarat baru kita tetapkan penetapan calon. Setelah penetapan calon baru pemberian nomor urut. Setelah itu akan dilakukan kampanye. Kampanye mulai 4 Oktober. Tiga bulanan sampai tiga hari sebelum pemungutan suara," tutupnya.

Sumber : http://m.merdeka.com/politik/bila-ga...at-parpol.html

Ahok cuma punya 1 kesempatan, dan gak seperti yang kita pikir kalau gagal independen bisa ke parpol.

Menurut ane sih mending cari aman di parpol, verifikasi faktual ktp dan batas 3 hari bisa dimainin KPU untuk gagalin, toh ahok emng gabisa di setir pihak manapun kan.

Di sisi lain juga parpol gabisa dipegang omongannya untuk mengusung ahok. Keputusan yang sulit.

Bagaimana menurut agan sekalian? Mari diskusi
Diubah oleh Seafood89 14-06-2016 15:55
0
1.9K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan