- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Reklamasi Batam, Pemkot Panggil Pejabat Terkait
TS
molanay
Reklamasi Batam, Pemkot Panggil Pejabat Terkait
Quote:
BATAM - Tim Sembilan Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memanggil pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam terkait pemberian izin "cut and fill" lahan kepada sejumlah perusahaan untuk kepentingan reklamasi.
Anggota Tim Sembilan yang juga Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, menyatakan Pemkot kesulitan berhentikan aktivitas distribusi tanah reklamasi karena pengusaha mengaku sudah mengantongi izin dari BP Kawasan Batam.
"Pimpinan perusahaan sudah kita mintai keterangan, alasannya ada sebagian izin dari BP Kawasan. Kami mau konfrontir pernyataan itu ke pejabat BP. Makanya minggu ini jadwalnya kami undang pejabat BP," kata Dendi.
Bapedalda bersama Tim Sembilan sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak di sekitar bukit yang dipotong, dan menemukan aktivitas pengiriman tanah ke sekitar Ocarina.
Dia memastikan pengerukan dan penimbunan tanah itu tidak menggunakan alat berat yang sudah pernah di sita tim sebelumnya di lokasi reklamasi.
"Alat berat yang kita segel tidak bergerak sama sekali, sudah kami hitung koordinatnya," kata Dendi.
Terkait dengan aktivitas distribusi tanah dari bukit yang dipotong, ia mengatakan Tim Sembilan tidak memiliki wewenang untuk menghentikannya. Namun, Sekda sebagai Ketua Tim Sembilan menyurati Dinas Perhubungan untuk mengambil tindakan.
"Sekda akan surati Dishub dan kepolisian untuk menghentikan, karena itu mengganggu lalu lintas, debu tanah berceceran di mana-mana," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri mengatakan belum menerima surat dari Sekda untuk menindak truk pembawa tanah reklamasi.
Namun ia menjelaskan sejatinya Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang menindak truk pembawa tanah.
"Kami tidak bisa menindak. Kami cuma dari trayek izin angkutan, sepanjang memenuhi angkutan, misalnya beban jalan berapa. Berat dan kapasitas jalan sesuai dengan pengawasan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, Dishub hanya bisa menindak dalam razia gabungan bersama aparat kepolisian, itu pun dibatasi lokasi dan waktu.
"Razia kalau malam enggak ada, sedangkan dia (aktivitas transportasi tanah) kerja malam. Kami di waktu tertentu. dan tempatnya tidak jauh dari kantor," jelasnya.
(rzk)
http://economy.okezone.com/read/2016...ejabat-terkait
bakal sepi..
0
824
Kutip
1
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan