infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Penerobos Jalur Transjakarta Disanksi Maksimal


JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai hari ini akan memberikan surat tilang warna biru bagi pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pemberian surat tilang warna biru adalah optimalisasi penegakan hukum. Cara ini sekaligus memberikan efek jera bagi pengendara yang membandel. Sebab, sebelumnya para pelanggar lalu lintas yang masuk jalur Busway hanya diberikan surat tilang warna merah.

Budiyanto menjelaskan, tilang warna merah berarti pengendara yang melanggar harus membayar denda usai adanya vonis pengadilan negeri setempat. Namun, surat tilang warna biru pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang langsung melalui perbankan sebelum mengikuti persidangan. Tilang warna biru ini juga wajib menyetorkan uang denda jika tak hadir di pengadilan.

"Tilang warna biru bagi pengendara yang tidak hadir di pengadilan. Pelanggar tetap menitipkan uang di bank sesuai dengan denda maksimal. Misalnya melanggar rambu-rambu menitipkan denda maksimal sebesar Rp 500.000," ujar Budiyanto, Senin (13/6/2016).

Dia melanjutkan, sterilisasi Transjakarta juga akan dimaksimalkan dengan penjagaan dan penegakan hukum yang tegas. Dengan surat tilang warna biru pelanggar akan menitipkan denda maksimal sesuai UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertuang pasal 287 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

SUMBER

Mulai sekarang hati-hati Gan masuk jalur transjakarta emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo emoticon-Matabelo
0
963
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan