- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Part 6 (Fakta Besar Kasus JIS)


TS
radit.indomobil
Part 6 (Fakta Besar Kasus JIS)
Quote:
Part 6
(Fakta Hukum BESAR yang bisa membebaskan para cleaners dan Guru)
(Fakta Hukum BESAR yang bisa membebaskan para cleaners dan Guru)
Selamat Hari Kartini wanita Indonesia, ingat ada satu "kartini" cleaners yang masih dipenjara di negeri ini tanpa bukti.. ayo bebaskan !! Ayo 10 menit lagi gue akan mulai sinetwitnya.. beresin kerjaan yg belum selesai.. hari ini ada fakta hukum besar yg akan bebaskan korban JIS.
Tanggal 29 september 2014 sidang kasus sodomi atas cleaners pun dimulai di PN jaksel, pro dan kontra di masyarakat bertebaran.. Pengacara YLBHI Patra M. Zen mulai masuk membela cleaners.. perkumpulan orang tua murid JIS mendukung & meyakini kasus ini adalah rekayasa. Dukungan orang tua murid JIS ini adalah unik.. ratusan orang yg mendukung, melawan 3 orang tua yg menuduh adanya tindakan sodomi di sekolah.
Quote:
Orangtua murid JIS tanpa kenal lelah terus memberikan dukungan kepada cleaners dan guru


Sementara yg Hate juga melakukan gerakan2 mulai dari KPAI yg terus "bermain" di media massa hingga adanya Petisi hukuman Berat 70 ribu sign.
Namun sayang dengan bukti yang minim cleaners inipun kalah di pengadilan, hakim memutuskan tgl 22 desember 2014 hukuman bagi cleaners sbb:
Cleaners pria dihukum 8 tahun penjara denda 100 juta (subsider 6 bulan) sementara utk Ica 7 tahun penjara denda 100 juta (subsider 6 bulan).
Cleaners banding ke Pengadilan Tinggi Juli 2015 kalah, banding ke MA tgl 24 Feb 2016 diputuskan Tetap Bersalah... skr sdh resmi TERPIDANA.
Mengapa kasus Cleaners dengan bukti yang lemah ini bisa kalah.. ini yang menarik gue buka faktanya yah.. siap2 TARIK NAFAS yang DALAM…
Gue pernah twit kmrn.. simpan kejadian tanggal 21 April 2014 .. hari ini tepat 2 tahun ada skandal besar kriminalisasi kasus di negeri ini. Pada tanggal 21 April 2014.. pengacara OC kaligis mengumumkan pertama kali tuntutan perdata uang US$ 12,5 juta kepada pihak JIS.. Saat itu pengacara yakin kalo bukti2 yang mereka punya tidak akan kuat.. krn dari hasil visum RSCM jelas dikatakan kondisi anus marc normal.
Untuk itu perlu dibuatkan lagi bukti visum baru dari rumah sakit lain agar ada bukti medis jika Marc terindikasi disodomi. Pada tanggal 27 Maret 2014 bu theresia sudah "Mempersiapkan" skenario ini.. dia pergi ke RS Pondok Indah Jakarta Selatan. Bu Theresia bertemu dengan dokter spesialis kulit dan kelamin Dr. Osmina.. dia katakan kalo anaknya (marc) telah dirudapaksa pedofilia.
Bu theresia katakan kepada dokter osmina, saya perlu Surat Keterangan Dokter untuk keperluan Asuransi mengganti biaya pengobatan selama ini. Untuk mendukung surat keterangan dokter inilah maka dilampirkan daftar obat2 resep yg berhubungan dengan herpes kelamin (biar di reimburse).
Dokter osminah menyanggupi permintaan bu theresia, karena hal ini memang biasa terjadi di Indonesia ayo ngaku deh kalian pernah gak?
Dalam surat keterangan yg dibuat Dr. OSMINAH dituliskan juga SEOLAH ada pemeriksaan anus Marc (luka dan benanah).. padahal tdk pernah ada. Surat keterangan dari dokter osminah inilah yang dipegang oleh bu theresia (27 maret 2014) dan dikeluarkan lagi saat tuntutan US$ 12,5 juta.
Pada bulan april pengacara meminta polisi utk ajukan visum lagi agar tuntutan mereka bisa menang dan ditujukan ke RSPI ini.
Quote:
Ini surat permintaan visum dari polisi yg pertama ke RSCM 24 maret 2014.. nanti kita bandingkan


Quote:
Coba bandingkan dengan surat permintaan visum baru (tanggalnya gak ada)hanya bulan ke RSPI


Quote:
Ini bukti "pemeriksaan" dokter osmina yang dilakukan tgl 27 maret 2014, kita lihat yg tanda tangannya aneh


Quote:
Inilah hasil "visum2an" yang dibuat oleh RSPI hasil pemeriksaan nomor 2 adalah hasil permintaan asuransi bu theresia


Quote:
Lihat tanggal ditandatangani surat visum2an ini 21 April 2014.. bertepatan dengan tuntutan uang US $12,5 juta


Tuhan maha Adil selalu ada pertolongan dari Dia..Dr. OSMINAH sudah membuat pengakuan kalo dia bersalah ini hanya akal2an BU THERESIA katanya.
Quote:
Inilah surat pernyataan Dr. OSMINAH yang dia tulis sbg pengakuan kejahatan bu theresia tgl 27 maret 2014


Quote:
Surat keterangan Dr. Osminah disampaikan di depan Kompolnas.. kemudian kompolnas membuat rekomendasi ini


Quote:
Surat pernyataan Dr. Osminah ini pun ditindak lanjuti oleh IDI spesialis kulit kelamin dgn katakan surat visum cacat


Keeimpulannya Dokter M. Luthfi Syafii tidak pernah melakukan visum atas marc.. dia hanya menyadur dari keterangan asuransi dr. Osminah. Kita harus hargai dan hormati keberanian Dr. OSMINAH .. dibawah tekanan dia berani berkata jujur walau telat.. nyawa 1 orang sdh melayang.
Pengakuan Dr. Osminah ini akan kita jadikan bukti baru ke pengadilan kelak kalo hasil visum yang diajukan penegak hukum adalah palsu. Ada resiko hukum, karir maupun nyawa yg akan diemban oleh Dr. Osminah.. negara harus melindungi ibu dokter seaman mungkin.. kita bantu awasi.
Quote:
Kasus rekayasa ini sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI oleh keluarga korban .. namun belum ada jawaban


Dokumen2 inilah yang sebabkan kasus cleaners kalah semua di pengadilan.. bukti visum hoax inilah yg dijadikan pegangan oleh hakim2.
Gue sadar kok apa yang gue ungkapkan barusan juga beresiko.. tapi gue yakin kalo Tuhan sdh putuskan utk membantu 8 orang yg dizolimi.
Dukungan kalian gue perlukan utk memaksa pemerintah turut campur di kasus kriminalisasi JIS.. nanti gue terangkan di kultwit berikutnya yah.
Kita lanjut kepengadilan kasus guru yah.. bagaimana time line dan prosesnya ini juga seru.
Ferdi (indonesia -belanda) dan neil bantleman (kanada) 2 guru JIS yg dijadikan korban dibela oleh pengacara Horman Paris di PN jaksel. Putusan PN tgl 2 april 2015 2 guru ini dipenjara 10 tahun dengan denda 100 juta (subsider 6 bulan) lalu banding di Pengadilan Tinggi Bebas. Namun saat banding di MA oleh jaksa, kedua guru ini malah diperberat hukumannya menjadi 11 tahun penjara.. tragis.
Dikasus guru ini penyidik lebih menggunakan keterangan psikolog dibanding bukti visum mengapa? Karena guru adalah kunci utk kasus perdata.
Dari putusan pengadilan yang gue baca, keterangan anak (alex,marc dan deniz) diaminkan oleh satu orang psikolog.. ini yang aneh.
Dan gilanya dari hasil pertanyaan kuasa hukum psikolog2 yang dijadikan "alat bukti" ternyata mengaku dibayar oleh orang tua anak (2 orang). Sementara satu psikolog lagi memiliki conflict of interest karena menjadi mitra polisi.. mereka membuat kesimpulan kalo ucapan anak benar.
Quote:
Keberatan penasehat hukum guru atas penggunaan psikolog yg tdk independen ini tdk ditanggapi hakim PN dan MA


Quote:
Ini satu nama psikolog lagi yang menjadi mitra polda metro jaya dijadikan saksi kunci


Ada kejadian mengharukan di kasus guru ini.. saat putusan PT berhasil membebaskan mereka.. seharusnya itulah moment mrk pulang ke negaranya. Namun mereka berdua sepakat utk tetap tinggal di Indonesia sebagai bentuk solidaritas kepada cleaners yang masih dihukum. Logika dan akal sehat jika guru itu benar2 seorang pedofil maka dia akan kabur saat dibebaskan.. mereka berani karena benar maka dihadapi.
Ucapan dari kerabat pun terbukti dalam putusan kasasiMA yang diketuai hakim artidjo mereka ditambah hukumannya jd 11 tahun. Mrk masuk lagi.
Quote:
Ada 1 kejadian unik kasus kasasi MA dari poto yg berhasil di capture lewat web MA


Pengumuman nama majelis hakim MA yg tangani kasus ini muncul pada tgl 22 februari 2016 dan pada tgl 24 februari 2016 putusan sdh keluar.
Hanya 1 hari majelis hakim bisa memutuskan kasus yang begitu pelik ini kemungkinan pak altidjo pikir ini kasus korupsi.. pokoknya tambah.
Kita gak tahu pasti tapi ini sebuah anomali.. kadang2 nasib orang bisa apes karena persepsi orang atas dirinya.. sbg hakim penambah hukuman. Setelah putusan MA ini maka 2 guru JIS resmi menjadi terpidana.. saat gue berkunjung ke LP Cipinang gue melihat Ferdi sangat terpukul.
4 orang cleaners pria dan 2 guru JIS saat ini mendekam di LP Cipinang, mereka disana aman karena sesama penghuni LP meyakini mrk tdk salah.
Quote:
Sementara untuk ica sdh dipindahkan dari LP pondok bambu ke LP semarang..


Kunjungan gue ke LP cipinang dan semarang sayangnya tidak boleh difoto, mendengar keterangan mereka lgs sekaligus menguatkan mental mrk.
Pada 14 juli 2015 disaat sidang perdata tuntutan US$ 125 juta..OC Kaligis pun ditahan KPK dengan tuduhan yg mungkin dia lakukan di JIS ini. Kita gak bisa buktikan kekuatan Doa orang teraniaya tetapi dgn kenanya OC kaligis maka kalian harus mulai yakini kekuatan doa n tangis loh.
The Untouchable Lawyer itulah julukan kerennya.. maka mulai skr kita harus percaya Tuhan perintahkan kita utk bergerak bebaskan yg tdk salah.
Cukup yah.. gue masih ada 2 kultwit lagi (kemungkinan) buat bahas kriminalisasi JIS ini.. berupa bagaimana cara gue menginvestigasi.
Dan terakhir gue akan open discuss ke kalian semua apa yang harus kita lakukanutk bantu bebaskan mereka... Siap Support yah? Janji loh.
Foto2 Menyentuh dari korban kriminalisasi JIS sdh gue upload di Instagram gue di @tetapkurawa
Bersambung ke Part 7
--->>> KLIK Dimari <<<---
--->>> KLIK Dimari <<<---
Diubah oleh radit.indomobil 10-08-2016 05:10





User telah dihapus dan 5 lainnya memberi reputasi
6
120.7K
Kutip
12
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan