- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahasiswi Tewas Ditabrak Motor, Pelaku Tak Tertangkap Korban Dijadikan Tersangka
TS
heavenisnomore
Mahasiswi Tewas Ditabrak Motor, Pelaku Tak Tertangkap Korban Dijadikan Tersangka
Quote:
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kehilangan putri satu-satunya masih membekas di hati Adi Kurdi dan istri. Mereka ikhlas jika anaknya meninggal dunia secara wajar. Namun yang terjadi, Nur mengembuskan napas terakhir karena kecelakaan lalu lintas.
Hal yang membuat Adi dan istri terluka adalah, orang yang membuat anaknya tewas belum tertangkap. Adi dan istri pun menuntut keadilan ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
"Dia (Nur) putri saya satu-satunya. Kuliah di IAIN Raden Intan. Cita-citanya menjadi guru. Dialah harapan kami Pak," ujar Adi. "Saya berharap dapat keadilan dari kasus anak saya ini," imbuh istri Adi.
Adi mengaku ada keanehan saat diperiksa untuk berita acara pemeriksaan (BAP). "Dalam BAP, saya ditanya apakah saya ikhlas menerima kematian anak saya dan saya tidak akan menuntut," ucap Adi.
Adi mengaku tidak mau menandatangani BAP karena merasa tidak ikhlas terhadap kematian anaknya. Adi menceritakan, Nur meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, pada Mei lalu.
Menurut Adi, anaknya yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak sepeda motor. Nur sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas nyawanya tidak bisa diselamatkan. "Sampai sekarang saya tidak tahu siapa pelakunya," kata Adi.
Menanggapi laporan Adi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto menyatakan, Nur adalah tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Indra, penyidik menetapkan dua tersangka.
"Satu tersangka bernama Darma dan tersangka satunya adalah Nur," jelas Indra.
Menurut dia, Darma menjadi tersangka karena melarikan diri seusai kecelakaan terjadi. Indra menjelaskan alasan kenapa Nur yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas itu juga menjadi tersangka.
Indra mengatakan, ketika itu Nur yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Perumahan Wijaya hendak menyeberang ke Jalan Pangeran Tirtayasa.
Pada saat bersamaan di Jalan Pangeran Tirtayasa, melintas tiga sepeda motor yang dikendarai Darma, Edi, dan Anton. "Nur ini tidak antisipasi. Dia tidak berhenti dulu langsung nyeberang ke Jalan Tirtayasa. Harusnya dia utamakan pengendara di jalan utama," kata Indra.
Itulah dasar polisi menetapkan Nur sebagai tersangka. Biarpun begitu, kata Indra, Darma pengendara yang terlibat tabrakan dengan Nur, juga tersangka. Ini dikarenakan Darma melarikan diri usai tabrakan. Indra menuturkan, Darma belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas.
http://lampung.tribunnews.com/2016/0...kan-tersangka/
Hal yang membuat Adi dan istri terluka adalah, orang yang membuat anaknya tewas belum tertangkap. Adi dan istri pun menuntut keadilan ke Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin di Lapangan Saburai, Kamis (9/6).
"Dia (Nur) putri saya satu-satunya. Kuliah di IAIN Raden Intan. Cita-citanya menjadi guru. Dialah harapan kami Pak," ujar Adi. "Saya berharap dapat keadilan dari kasus anak saya ini," imbuh istri Adi.
Adi mengaku ada keanehan saat diperiksa untuk berita acara pemeriksaan (BAP). "Dalam BAP, saya ditanya apakah saya ikhlas menerima kematian anak saya dan saya tidak akan menuntut," ucap Adi.
Adi mengaku tidak mau menandatangani BAP karena merasa tidak ikhlas terhadap kematian anaknya. Adi menceritakan, Nur meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, pada Mei lalu.
Menurut Adi, anaknya yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak sepeda motor. Nur sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas nyawanya tidak bisa diselamatkan. "Sampai sekarang saya tidak tahu siapa pelakunya," kata Adi.
Menanggapi laporan Adi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Novianto menyatakan, Nur adalah tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Indra, penyidik menetapkan dua tersangka.
"Satu tersangka bernama Darma dan tersangka satunya adalah Nur," jelas Indra.
Menurut dia, Darma menjadi tersangka karena melarikan diri seusai kecelakaan terjadi. Indra menjelaskan alasan kenapa Nur yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas itu juga menjadi tersangka.
Indra mengatakan, ketika itu Nur yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Perumahan Wijaya hendak menyeberang ke Jalan Pangeran Tirtayasa.
Pada saat bersamaan di Jalan Pangeran Tirtayasa, melintas tiga sepeda motor yang dikendarai Darma, Edi, dan Anton. "Nur ini tidak antisipasi. Dia tidak berhenti dulu langsung nyeberang ke Jalan Tirtayasa. Harusnya dia utamakan pengendara di jalan utama," kata Indra.
Itulah dasar polisi menetapkan Nur sebagai tersangka. Biarpun begitu, kata Indra, Darma pengendara yang terlibat tabrakan dengan Nur, juga tersangka. Ini dikarenakan Darma melarikan diri usai tabrakan. Indra menuturkan, Darma belum tertangkap dan masih dalam pencarian petugas.
http://lampung.tribunnews.com/2016/0...kan-tersangka/
0
7.6K
Kutip
70
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan