BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
THR untuk tenaga outsourcing

SEMUA BERHAK! | Orang outsourcing juga berhak atas THR. Juragan mereka, bukan perusahaan klien, yang wajib memberi THR.
Salah satu topik percakapan dalam sejumlah grup WhatsApp saat ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Umumnya berisi lelucon tapi penuh damba.

Lalu apakah karyawan outsourcing berhak atas THR?

Jawabannya: ya. Berhak.

Siapakah yang memberikan THR? Ya pengusaha dari perusahaan alih daya.

Oh, apa tadi? Alih daya?

Itu padanan dalam bahasa Indonesia karena UU dan peraturan tak kenal istilah outsourcing.

Apakah status kerja si pekerja dalam perusahaan alih daya menentukan hak atas THR? Tidak.

Masa kerja, bukan status kerja. Begitu menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan ([URL="http://www.msp-lawoffice.com/uploads/7/3/7/1/73718865/05_|_april_|_2016_-_ms___partners_newsletter.pdf"]Permenaker 6/2016[/URL] ).

Demikianlah ringkasan terhadap dua paparan Tri Jata Ayu Pramesti dalam Hukumonline April 2016 dan Juni 2016. Selamat mensyukuri THR.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...ga-outsourcing

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
31.7K
193
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan