Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

digiwellAvatar border
TS
digiwell
Perjuangan Wakil Rakyat Mengayomi Ahok Dan Teman
UU Pilkada yang Baru bisa Membegal Hak Politik Pemilih Pemula

Tak hanya waktu dan mekanisme verifikasi, salah satu aturan baru di UU Pilkada ternyata berpotensi Membegal Hak Mengusung Calon independen bagi Pemilih Pemula. Pemilih Umur 17-19 tidak bisa mengusung Ahok.

Dalam Pasal 48 ayat 1a(b) di verifikasi Administrasi dinyatakan bahwa yang bisa diverifikasi adalah yang tedaftar di DPT sebelumnya (Pilpres 2014) "dan" DP4 Kemendagri. Ini mengakibatkan pemilih pemula dan penduduk yang baru pindah domisili yang sebelumnya terdaftar di DPT, KTP nya dinyatakan tidak sah.

Ini tentu pukulan bagi Teman Ahok, yang isinya kebanyakan anak muda. Pemilih pemula yang mulai ada harapan dengan demokrasi setelah melihat perubahan di Jakarta, tiba-tiba haknya di cabut. Sebuah pukulan telak dari Bapak-bapak politisi dari Senayan. Tapi kita tidak akan menyerah

Berita selengkapnya:
http://temanahok.com/artikel/175-aturan-verifikasi-ini-begal-hak-politik-pemilih-pemula?l=id#

Ahok telah bulat maju lewat jalur independen, hampir satu juta KTP dukungan sudah dikumpulkan. Namun akan ada verifikasi faktual yang cukup rumit, Ahok sendiri yang menyebut bakal merepotkan.

Aturan baru itu termuat di UU Pilkada yang disahkan DPR pada 2 Juni 2016. Di dalam Pasal 48 UU Pilkada, diatur bila pendukung tak bisa ditemui oleh petugas saat verifikasi faktual, maka pihak pasangan calon harus menghadirkan pasangan calon itu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dalam waktu tiga hari. 

Ahok melihat verifikasi faktual ini bakal menjadi masalah. Meski mengaku pasrah, namun Ahok khawatir para pendukungnya bakal dibuat repot gara-gara aturan baru itu.

"Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja, pasti kan enggak ada ini," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

"Jam segini petugas datang ke rumah kamu, pasti enggak ada. Begitu enggak ada tiga hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat. PPS terdekat buka 24 jam enggak?" sambung Ahok.

Jika PPS hanya buka di hari kerja, pendukung Ahok harus cuti demi menampakkan diri di depan PPS. "Padahal ini semua terdaftar secara e-KTP, ada tanda tangan, ada pernyataan kalau kamu bohong maka kamu bisa pidana ini," kata Ahok.

Ahok menyatakan wajar bila pendukungnya nanti bakal tak ada di rumah saat verifikasi. Bahkan pendukung yang berasal dari kalangan ibu rumah tangga pun belum tentu ada di rumah.

"Kecuali ya memang pengangguran atau ibu rumah tangga. Ibu rumah tangga saja bisa ke pasar," kata Ahok. 

Lalu apakah aturan baru yang dibuat DPR itu bakal menganggu pencalonan Ahok lewat jalur independen?

Yang jelas, sejauh ini Teman Ahok sudah mempersiapkan semua persyaratan maju lewat jalur independen dengan rapih. KPU juga menyatakan syarat itu tidak diarahkan untuk mengganjal calon independen.


http://m.detik.com/news/berita/3226478/verifikasi-faktual-bakal-ganggu-ahok
Diubah oleh digiwell 09-06-2016 14:02
0
1.8K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan