Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Polisi bongkar modus baru kecurangan di SPBU

Petugas kepolisian mengecek mesin pompa bensin saat rilis penipuan mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 34-12305, Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang, Banten, Senin, 6 Juni 2016.
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktek curang pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Praktek curang ini sudah dilakukan selama setahun.

Dalam menjalankan aksinya, menurut Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid, para tersangka menggunakan modus baru. Modus baru yang dimaksud adalah para tersangka yang terdiri dari lima orang itu melakukan kecurangan dengan cara memasukkan alat tambahan yang dipasang di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agar, jika ada razia, fungsi mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

"Jadi, ini baru jika dibanding dengan alat konvensional. Ini sulit diungkap karena pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas," kata Adi seperti dilansir Kompas.com.

Kelima orang tersangka ini tertangkap tangan pada 2 Juni 2016. Kelima pelaku yakni BAB (47), AGR (34) dan D (44) yang merupakan pengelola SPBU serta dua pengawas yaitu W (37) dan J (42) ini sudah menjalankan aksinya selama setahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit alat atau mesin digital regulator stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga unit alat atau komponen tambahan merk OMRON.

Menurut Adi, SPBU dengan nomor 34-12305 menjual 17 ton BBM per hari. "Coba Anda hitung, mereka isi 17 ton seharinya, per 20 liter mereka curangi dengan diambil satu liter, jadi berapa itu untungnya?" ujarnya. Keuntungan dari hasil kecurangan itu, kata Adi, dibagi berlima.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 Miliar.

Modus lainnya

Modus kecurangan yang dilakukan SPBU memang sudah sering terbongkar. Hukumonline mencatat, sejak Maret 2005 hingga Juni 2006 misalnya, Tim Terpadu Pemantauan Pengawasan, Pengendalian, Penanggulangan dan Penyalahgunaan BBM (Timdu BBM) mencatat ada 83 dari 228 SPBU melakukan kecurangan seperti memasukkan kawat logam. Mereka mengurangi volume antara 60 mililiter sampai 1.300 mililiter per 10 liter.

Kerugian yang tercatat mencapai 1,05 juta liter premium, 284 ribu liter solar, 10.899 liter pertamax, 4.554 liter pertamax plus. Sehingga total mencapai 1.357.425 liter.

Selain itu, dalam temuan tim, ada 3 SPBU yang melayani pembelian BBM dengan dirigen dan drum dan 7 SPBU merekayasa alat dispenser. Sedangkan SPBU yang tak melanggar tercatat ada 108.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rangan-di-spbu

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
44K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan