Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

savinka.namiraAvatar border
TS
savinka.namira
Adili 'Mesin Pembunuh' dari Madura, Hakim: Hukuman Mati Tak Langgar HAM
Adili 'Mesin Pembunuh' dari Madura, Hakim: Hukuman Mati Tak Langgar HAM


Sumenep - Mesin pembunuh dari tanah Madura, Benni Sukarno dihukum mati oleh PN Sumenep. Benni membunuh istri, keponakan dan mertua di depan anaknya sendiri. Hukuman mati dinilai tepat dan tidak melanggar HAM.

"Bahwa dalam pandangan internasional pidana mati tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) baik yang telah diatur dalam Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tahun 1989 dan Deklarasi Universal HAM PBB 1948 (DUHAM), terdapat pengecualian derogable right yang pada intinya hukuman mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membahayakan publik," kata majelis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum pada Selasa (7/6/2016) petang.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Arlandi Triyogo dengan anggota hakim Deka Rachman dan hakim Yuklahyushi. Eksistensi hukuman mati telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sejumlah LSM menolak hukuman mati karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Tapi argumen LSM itu ditolak majelis hakim.

"Bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1, perkecualian terdapat dalam Pasal 28 J UUD 1945 di mana negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatasan dengan undang-undang terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucap majelis dengan suara bulat.

"Bahwa atas pertimbangan kriteria secara universal dan yuridis pidana mati dapat ditegakkan untuk menjamin keselamatan masyarakat demi keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam keadaan aman dan sejahtera lahir maupun bathin," sambung majelis hakim.

Benni membunuh dengan sadis keluarganya pada 22 Oktober 2015 dini hari, yaitu:

1. Istrinya, Saradina Rahman.
2. Mertuanya, Suhariah.
3. Keponakannya, Abdul Rahman.
4. Menusuk keponakannya, Hengky Turnando Firyono dan bisa diselamatkan. (asp/dnu)

http://m.detik.com/news/berita/32279...ak-langgar-ham


KRONOLOLOGIS KEJADIAN

Pembantaian Istri dan Mertua, Pelaku Selalu Bawa Pisau Dapur

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep Ajun Komisaris Besar Rendra Radita Dewayana mengatakan Beni Sukarno, tersangka pembunuhan sadis di Jalan KH Zaenal Arifin, Kampung Bangselok, Kota Sumenep, menghabisi istri dan mertuanya menggunakan pisau dapur. Kasus pembunuhan ini terjadi Kamis dinihari, 22 Oktober 2015.

"Tersangka memang suka bawa pisau ke mana pun pergi," kata Rendra, Jumat, 23 Oktober 2015.

Menurut Rendra, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Beni mengaku membunuh keluarga istrinya karena kaget. Ceritanya, tutur Rendra, pada malam kejadian, Beni datang dari Surabaya ke Sumenep menumpang bus.

"Tiba jam 12 malam, tersangka lantas berjalan kaki ke rumah istrinya," ujar Rendra.

Sesampainya di rumah sang mertua, Rendra melanjutkan, Beni masuk ke rumah dengan cara memanjat pintu dinding belakang. Malam itu, Beni hendak mengajak istrinya ke Surabaya.

Saat di dalam, kebetulan istrinya terbangun dan pergi ke kamar mandi. Saat itulah Beni menyelinap masuk ke kamar istrinya. Ketika istrinya, Saradina, masuk kamar, Beni mencolek punggung istrinya. Sontak, Saradina kaget dan berteriak histeris. Teriakan itu membuat Beni kalap dan menusuk dada istrinya dengan pisau.

Ribut-ribut itu membangunkan seisi rumah. Suhairiyah, mertua perempuan Beni, mendatangi kamar anaknya untuk melerai, tapi Beni malah menusuknya. Berikutnya, giliran Abdul Rahman, mertua lelakinya, yang datang. Dia mencoba melawan Beni dengan pentungan. "Tapi Beni membalasnya dengan tusukan," tutur Rendra.

Melihat korban bergelimpangan, Rendra melanjutkan, Beni mencoba kabur dengan memanjat tembok belakang. Namun upaya itu dihalangi Hengky Tornando, keponakan Saradina. Tornando menarik lengan Beni. Namun tersangka, yang masih menggenggam pisau, juga menusuk dada Nando. "Nando masih dirawat di rumah sakit," ucap Rendra.

Setelah dicari selama kurang-lebih 16 jam, kata Rendra, Beni akhirnya berhasil ditangkap. Setelah membunuh, Beni bersembunyi di plafon rumah tetangganya. "Rumah itu dua lantai, lantai atas memang tidak dipakai, di situ tersangka bersembunyi."

Menurut Rendra, persembunyian Beni terungkap karena dia kehausan. Beni turun ke dapur rumah, tapi kepergok sang pemilik. Pemilik rumah kemudian melapor kepada petugas yang ada di lokasi. "Melihat Beni, keluarga korban sempat emosi, tapi tersangka berhasil kami bawa ke Polres," kata Rendra.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu I Gede Pranata Wiguna mengatakan tersangka Beni dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Kami juncto-kan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujar Pranata.


Quote:
Diubah oleh savinka.namira 08-06-2016 02:53
0
7.9K
97
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan