BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ramadan, tak semua tempat hiburan harus tutup

BERBASIS PERDA | Jam operasi tempat hiburan selama bulan puasa diatur oleh perda. Polisi, bukan ormas, yang berwenang menindak pelanggar.
Dua hari lagi (Senin, 6/6/2016) Ramadan tiba. Di Jakarta dan daerah lain berlaku peraturan daerah yang membatasi operasi sejumlah tempat hiburan.

Meskipun sudah jarang terdengar, kata "kelab malam" dan "mandi uap" masih termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Perda DKI No. 10/2004 ).

Perda itu memberi amanat kepada Gubernur DKI untuk mengatur nite club dan steambath selama Ramadan.

Hasilnya adalah Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 98 Tahun 2004.

Selain enam jenis tempat hiburan yang harus tutup, sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Idulfitri, ada tiga jenis lainnya yang boleh buka dengan sejumlah syarat -- yakni karaoke, musik hidup, dan bola sodok.

Tahun lalu di Hukumonline ada yang bertanya apakah kapolres di sebuah kota berwenang menerbitkan peraturan tentang tempat hiburan selama Ramadan.

Tri Jata Ayu Pramesti, penjawab dalam rubrik Klinik Hukum, merujuk pendapat Bilal Dewansyahdari dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.

Pada prinsipnya seorang kapolres tak berwenang menerbitkan peraturan macam tadi karena peraturan ketertiban umum adalah kewenangan daerah.

Dalam kasus di DKI, Keputusan Gubernur No. 98/2004 telah mengatur soal tim pengawas dan penyidikan terhadap pelanggaran oleh tempat hiburan. Hanya polisi dan PNS penyidik yang berwenang.

Tak disebut di sana bahwa organisasi ini itu, atas nama apa pun, boleh bertindak sendiri.

Maka Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dua hari lalu berujar, "Kapolda sudah jamin. Kalau mereka (ormas) razia akan ditahan. Ditangkap semua. Itu kapolda udah tegaskan. Enggak ada razia-razia. Ini tugas polisi." (Berita Jakarta, 2/6/2016)

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...an-harus-tutup

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
39.8K
228
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan