seebayAvatar border
TS
seebay
Penangkapan Ganjil Mercedes MB GE 280 di Bali oleh satpol PP
Jalan By Pass di Sanur, Bali, Selasa silam terasa lebih panas dari biasanya. Padahal waktu baru menunjukkan pukul 10 pagi. Sesekali Kardiono menyeka keringat, saat beradu argumentasi dengan sejumlah petugas yang sedang melakukan razia di jalan itu.

Kardiono adalah pengemudi Mercedes-Benz GE 280 buatan tahun 1984 yang terjaring operasi gabungan Polisi dan Satpol PP. Ia didakwa bersalah karena melanggar Perda Bali No 8 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa kendaraan dari luar Bali yang telah beredar di Bali selama 3 bulan berturut-turut harus dimutasi ke Bali. Bila tak diindahkan, ancaman hukumannya adalah kurungan maksimum 3 bulan atau denda Rp 5 juta.

Kardiono memberi penjelasan bahwa kendaraan itu milik kolega majikannya yang tinggal di Jakarta, yang saat ini sedang diperbaiki di Bali. Polisi tak menggubris alasan itu. Petugas Sat Pol PP yang ikut dalam operasi itu menahan STNK dan menukarnya dengan secarik kertas semacam surat tilang. Pada kepala surat tertulis Pemerintah Provinsi Bali Satuan Polosi Pamong Praja. Surat diteken oleh Panitia Pegawai Negeri Sipil Alaili dan pada surat itu Kardiono dicatat sebagai tersangka.

Menurut Cokorda Alit Indra Wardhana, majikan Kardiono, banyak keganjilan yang ditemui pada kasus ini. Pertama, tim yang merazia tidak mempunyai data yang menunjukkan bahwa mobil tersebut sudah beredar di Bali selama tiga bulan berturut-turut. "Mereka menangkap dengan alasan karena mobil tua, jadi diasumsikan sudah lama beredar di Bali," ujar Cokorda Alit, yang dikenal sebagai anggota Mercedes-Benz Jip Indonesia (MJI).

Berikutnya adalah surat tilang dengan formulir yang dikeluarkan Sat Pol PP. "Setahu saya, yang bisa melakukan penilangan dan lembaga yang menerbitkan surat tilang adalah kepolisian, bukan Sat Pol PP," kata Cokorda Alit.

Jos Darmawan, Dewan Pembina Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonedia (PPMKI) Bali menilai bahwa penangkapan ini tidak dilandasi aturan main yang jelas karena tidak ada data yang membuktikan bahwa kendaraan ini telah melanggar waktu beredar di Bali.

Bila aturan ingin ditegakkan, kendaraan yang keluar masuk Bali harus dicatat setiap saat. Pemilik kendaraan diberikan salinan tanggal masuk dan keluar Bali, seperti halnya paspor. Dengan demikian, pemilik mobil bisa mengetahui masa berlaku peredaran mobilnya di Bali. "Bila masa berlaku akan habis, mobil harus keluar Bali untuk sementara waktu agar tidak menyalahi aturan ketika kembali beredar di Bali," kata Jos.

Menurut Suhardjo, Pengajar di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), yang terlibat dalam revisi UU No14/ tahun 1994 tentang Lalu Lintas mengatakan bahwa ada dua keganjilan di dalam kasus razia Mercedes-Benz GE 280 1984 itu. Pertama, petugas yang boleh melakukan penilangan adalah polisi. Pegawai negeri sipil boleh menilang tetapi terbatas pada kendaraan umum yang memiliki KIR. "Bukan menilang mobil pribadi," katanya.

Mengenai data untuk menunjukkan waktu edar sebuah kendaraan di Bali, katanya, sangat sulit karena mobil adalah kendaraan yang bersifat bergerak. "Hari ini di Bali, besok keluar Bali, lalu masuk lagi dan keluar lagi. Pencatatannya rumit sehingga bila tidak ada data, apa yang menjadi acuan saat penangkapan?" katanya.

Terlepas dari penangkapan yang ganjil, baik Suhardjo, Jos Darmawan maupun Cokorda Alit sepakat bahwa mobil dengan pelat luar Bali harus dimutasi ke Bali apabila beredar di Bali dalam jangka waktu seperti yang tertera di dalam Perda, karena kendaraam itu kan menggunakan fasilitas jalan yang dibiayai Bali. "Sudah seharusnya pajak masuk ke Bali," kata Suhardjo.

Hanya saja mekanisme dan pengawasannya harus benar dengan didukung data yang akurat. Tidak asal main tangkap dan menetapkan pengemudinya sebagai tersangka, bahkan tindakan penilangan dan surat tilang bisa dikeluarkan oleh Sat Pol PP.

Di tengah-tengah kisruh pembatasan mobil tua berusia 25 tahun di Bali yang meresahkan, penangkapan Mercedes-Benz GE280 1984 itu kembali meningkatkan kekhawatiran warga, yang dapat mempengaruhi iklim pariwisata di Bali. Sebab, mobil-mobil pendatang dari luar Bali, bakal cemas karena pengemudinya setiap waktu bisa dijebloskan di dalam kurungan tanpa alasan yang jelas.



[URL="http://www.autodigesS E N S O RCategori-News-Gabungan/NEWS/Penangkapan-Ganjil-MB-GE-280-di-Bali.html"]Sumber[/URL]

UP DATE
Menurut Perda sepertinya kendaraan pribadi tidak kena sanksi
PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 8 TAHUN 2000 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat (7),(8) dan (9) bahwa :
Definisi
(7) Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
(8) Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
(9) Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.

PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI
NOMOR 8 TAHUN 2000

TENTANG PEMBATASAN MEMASUKKAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

BAB II
PEMBATASAN MEMASUKKAN KENDARAAN
BEMOTOR BEKAS
Pasal 2
(1) Dilarang memasukkan mobil barang dengan umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun.
(2) Dilarang memasukkan mobil penumpang dan mobil bus dengan umur kendaraan diatas 7 (tujuh tahun) yang akan dipergunakan untuk kendaraan umum.
(3) Dilarang memasukkan mobil penumpang dengan umur kendaraan diatas 10 (sepuluh) tahun yang akan dipergunakan untuk kendaraan bukan umum.

Pasal 3
Terhadap kendaraan bermotor yang sudah berada di daerah sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib dimutasikan atau balik nama.
Pasal 4
Terhadap kendaraan bermotor yang masuk ke Daerah selain yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dapat dimutasikan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB III
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanaya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta rupiah).
(2) Tindak Pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Diubah oleh seebay 02-06-2016 06:12
0
7.5K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan