Baskara_LautAvatar border
TS
Baskara_Laut
Ingin Denda yang Berhenti Berjam-jam di "Rest Area", Pemerintah Bahayakan Pemudik
Ingin Denda yang Berhenti Berjam-jam di "Rest Area", Pemerintah Bahayakan Pemudik

Rabu, 1 Juni 2016 | 10:52 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, pemerintah salah jika menerapkan denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol selama arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Menurut dia, jika diterapkan, kebijakan tersebut justru akan membuat kecelakaan semakin banyak lantaran orang memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi lelah.

"Rencana pungutan bagi setiap pengendara itu bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara. Istirahat itu bagian dari keamanan berkendara," kata Nizar dalam pesan singkatnya, Rabu (1/6/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya tidak diatur sama sekali persoalan denda bagi pemudik yang beristirahat terlalu lama. Jika denda itu diterapkan, maka dapat digolongkan ke dalam pungutan liar.

"Karena dasar hukum pungutan tidak ada, maka saya sarankan itu dibatalkan saja," kata dia.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin mengurangi kemacetan saat arus mudik, ada cara lain yang dapat dilakukan, seperti digratiskannya tol atau membuat sistem tagihan online.

Dengan demikian, kemacetan yang terjadi terutama saat memasuki pintu tol dapat teratasi.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.

(baca: Berhenti Berjam-jam di "Rest Area" Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000)

Salah satu langkah yang dikaji yakni dengan memberi denda kepada pengendara yang singgah terlalu lama di rest area.

"Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah. Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya, yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.


http://ramadhan.kompas.com/article/r...campaign=Kknwp
============================================

Ntah apa isi kepala orang pemerintah. Apakah otak apa tai. šŸ˜¢
Mau nya semua-semua dipajaki. Sudah macam kompeni aja ini pemerintah.

Perjalanan jauh, butuh istirahat... Malah dibatasi 1,5 jam. Koplak asli.
Mungkin pemerintah lebih suka warganya banyak yg celaka karena nyopir sambil ngantuk.
Kalau rakyat mau tidur di rest area , pemerintah dapat duit!
Asuuuw memang! šŸ˜Æ
Diubah oleh Baskara_Laut 01-06-2016 04:30
0
7.4K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan