victim.o.gip99Avatar border
TS
victim.o.gip99
Hakim menangkan gugatan nelayan terhadap Pulau G
JAKARTA, Indonesia — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjatuhkan putusan untuk gugatan nelayan terhadap salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Pulau G, pada Selasa, 31 Mei.

Gugatan ini sebenarnya sudah terdaftar sejak September 2015 lalu, dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT.

Dalam persidangan hari ini, hadir ratusan orang nelayan, perempuan nelayan, juga aktivis penggiat lingkungan. Salah satunya adalah musisi Melanie Subono, yang menyatakan simpatinya pada kaum perempuan.

Meski dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB, majelis hakim baru muncul di ruang sidang hampir pukul 12:00. Selama menunggu, para nelayan melakukan orasi dan aksi teatrikal.

Mereka juga membawa keranda mayat dan replika perahu sebagai bentuk perlawanan, kalau reklamasi mengancam kelangsungan hidup mereka.

Membatalkan izin Pulau G

Hasilnya, majelis hakim menerima gugatan nelayan dan membatalkan izin reklamasi Pulau G oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ke PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan pengembang Agung Podomoro Land.

“Pelaksanaan SK Gubernur ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim ketua. —Rappler.com


http://www.rappler.com/indonesia/134...lkan-reklamasi

Sumber lain

http://megapolitan.kompas.com/read/2...lamasi.pulau.g

Quote:


Selamat buat para nelayan.

Dan selamat terguncang lagi para penjilat taik. Silahkan bela terus tuan kalian yang suka melanggar hukum itu.

Quote:



Tapi terbukti selalu melanggar konstitusi.
Diubah oleh victim.o.gip99 31-05-2016 09:23
0
3.4K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan