Quote:
Rimanews - Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya pada 18 Mei 2016 memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketanya dengan PT Irfani Dewi selaku penjual bus Transjakarta pada 2012-2013. Putusan ini membuat Pemprov DKI tak perlu membayar tuntutan PT Irfani Dewi sebesar Rp130 miliar.
Sebelumnya, sengketa perdata tersebut bermula ketika pemerintah dan PT Irfani Dewi mengikat pembelian dan penjualan bus untuk Transjakarta pada 2012-2013. Di tengah jalan, proyek ini tersangkut korupsi, sehingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara. Pemerintah pun tidak mau membayar sisa pembelian bus itu ke PT Irfani Dewi sebesar Rp130 miliar.
Merasa dirugikan, PT Ifani Dewi mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan. BANI menghukum pemerintah dengan kewajiban membayar sisa kekurangan pembelian bus Transjakarta.
Pemerintah DKI Jakarta keberatan dengan putusan BANI yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dengan majelis hakim diketuai Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman mengabulkan kasasi Pemerintah DKI Jakarta.
SUMBER