Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Apa syarat warga Villa Nusa Indah bergabung ke Bekasi?

Bupati Bogor , Nurhayanti, saat dialntik di Gedung Sate, Bandung, Senin, 16 maret 2015.
Nurhayanti menilai tuntutan warga Villa Nusa Indah bergabung ke Kota Bekasi bukan solusi.


Ribuan warga Villa Nusa Indah, Bojongkulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendeklarasikan wilayahnya bergabung dengan Kota Bekasi. Ahad (22/5) mereka mendeklarasikan keinginannya yang sudah dipendam lama. Alasannya mereka merasa tak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ali Rosi, salah satu warga Villa Nusa Indah warga menilai selama ini mereka dibiarkan. Saat banjir, tak ada perhatian dari Pemerintah Bogor. Jalanan yang rusak bertahun-tahun juga dibiarkan.

Salah seorang peserta deklarasi, Ali Rosi menyatakan, desakan warga ini wajar. Karena mereka kecewa dengan perhatian dari Pemerintah Bogor. "Perhatian dari Kabupaten Bogor sama sekali kurang," ujarnya seperti dikutip dari Sindonews.com. Selain itu, pemicu lain adalah secara geografis, Bojongkulur dekat ke Kota Bekasi. Untuk mengurus surat-surat mereka harus jauh-jauh ke Cibinong.

Koordinator aksi, Trihernatyo menceritakan, saat masih dikelola pengembang, perawatan perumahan yang berdiri pada 1994 cukup baik. Mulai dari taman, saluran air, hingga infrastruktur jalan terawat.

Namun setelah aset perumahan diserahkan kepada Pemkab Bogor pada 2005, perbaikan dan pembangunan fasilitas umum jatuh ke tangan warga. Saat sungai Cikeas dan Cileungsi meluap pada 2007, warga yang harus menanggung semua perbaikan.

Lalu banjir terulang setiap tahun. Saat tanggul yang dibangun Balai Besar Ciliwung Cisadane jebol 2013 rumah mereka terendam. "Itu juga warga kami yang harus menanggung semua bebannya," ujar Trihernantyo, kepada Liputan6.com.

Terakhir, pada pertengahan April 2016, ribuan rumah warga terendam hingga 2,5 meter. Puluhan kendaraan dan merusak harta benda mereka tak luput dari genangan. "Mirisnya, selepas bencana tidak ada respons cepat oleh pemerintah kabpuaten. "Lumpur, jalan rusak dan tanggul jebol tidak diperhatikan," ujar Trihernantyo.Alasan itulah yang memperkuat dorongan masyarakat Villa Nusa Indah II memilih bergabung dengan wilayah Kota Bekasi.

Bupati Kabupaten Bogor Nurhayanti menilai niatan warga Villa Nusa Indah ini bukan solusi. Menurutnya, bencana banjir itu bukan kesalahan pemerintah. "Itu kan musibah ya," ungkap Nurhayanti seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dia menilai, bergabung dengan Kota Bekasi tidak menjamin akan lebih baik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan tanggap darurat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Kalaupun dinilai terlambat merespons, dikatakannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Yah kan berbeda ya. Kita tahu bagaimana luas Kabupaten Bogor yang penduduknya 5,5 juta jiwa," tutur Nurhayanti.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak mempersoalkan keinginan warga tersebut karena kedua wilayah setempat berada di dalam satu provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat. "Yah warga tinggal menyampaikan saja lewat referendum dengan DPRD setempat untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Rahmat kepada Warta Kota.

Menurut Rahmat, perpindahan administrasi tersebut sebetulnya tak begitu rumit. Dia mengandaikannya dengan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi masih sama-sama berada di dalam Provinsi Jawa Barat.

Benarkah semudah itu?

Hingga kini, kami belum menemukan aturan setingkat Undang-undang yang mengupas tentang ini. Sebelumnya ada Undang-undang nomor 5 tahun 1985 tentang Referendum. Tapi undang-undang mengatur referendum dalam tingkat negara, bukan desa atau kecamatan. Terlebih aturan ini telah dicabut. Presiden BJ Habibie, pada 1999 mencabut aturan itu dengan mengeluarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1999 tentang pencabutan UU Referendum.

Dua aturan yang mendekati, pertama adalah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun beleid ini mengatur wilayah setingkat Provinsi, Kota atau Kabupaten. Aturan kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan.

Aturan kedua ini tak secara khusus mengatur bergabungnya sebuah wilayah ke Kota/Kabpuaten lain. Namun dalam tujuannya, aturan ini membahas tercantum "...untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat."

Syarat untuk membentuk atau bergabung cukup mudah. Setidaknya ada 4.500 jiwa atau 900 Keluarga. Luas wilayah paling sedikit 3 Km persegi. Terakhir memiliki sarana dan prasarana pemerintahan, seperti kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi , dan fasilitas umum yang memadai.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bung-ke-bekasi

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan