Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pengetatan aturan untuk drone yang makin populer

Sebuah perangkat drone (pesawat terbang tanpa awak) DJI tipe Phantom 2 seharga sekitar Rp30 juta yang membawa sebuah kamera GoPro diterbangkan oleh pegiat fotografi asal Surabaya, Granule, di puncak Gunung Banyak, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, 17 Agustus 2014.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat pengoperasioan pesawat tanpa awak atau "drone".

Pengetatan pengoperasian drone itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 47 tahun 2016 Tentang Perubahan atas PM 180 tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia yang mulai berlaku 3 Mei 2016.

Dilansir dari Antara, Direktur Navigasi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Rianto, menjelaskan dalam perubahan peraturan tersebut, pihak Kemenhub atau TNI berhak untuk menembak drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan dengan alat khusus, seperti "drone-jamming".

Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi apabila drone dioperasikan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) seperti bandara dan di area "controlled airspace" dan "uncontrolled airspace" pada ketinggian lebih dari 500 kaki atau 150 meter di atas permukaan tanah (AGL).

Selain Kemenhub, TNI juga bisa memberikan sanksi apabila drone dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area). Kawasan terlarang tersebut antara lain Istana Kepresidenan, kilang minyak, dan pangkalan udara TNI.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada operator adalah sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif. Denda administratif yang dimaksud adalah membayar antara 1.001 hingga 3.000 "penalty unit", dengan satu unit penaltinya senilai Rp100.000.

Adanya pembatasan aktivitas ini bermula dari banyaknya laporan penerbangan yang terganggu akibat melintasnya drone di langit sekitar bandara.

Pangkalan Lanud Adisutjipto, Yogyakarta, sudah lebih dahulu mengeluarkan pelarangan menerbangkan drone di sekitar bandara.

Pelarangan ini didasar atas sebuah insiden yang menghebohkan pada medio Desember 2015. Sebuah drone diterbangkan dengan ketinggian sejajar dengan posisi pesawat yang akan mendarat di Bandara Adisutjipto. Bahkan, foto hasil bidikan drone sempat beredar dan menghebohkan netizen.

Larangan drone di negara lain

Langkah yang diambil Indonesia dalam melakukan pembatasan area penerbangan juga akan diikuti oleh Amerika Serikat. Bulan depan, Federal Aviation Administration (FAA) dijadwalkan akan mengumumkan poin-poin yang mengatur zona terbang pesawat tanpa awak ini.

Sebelumnya FAA sudah mengeluarkan sebuah aturan yang mengatur penyebaran aktivitas drone untuk kepentingan komersial seperti survei lahan/wilayah dan fotografi udara.

FAA kini sedang menggodok aturan drone khususnya untuk layanan pengiriman barang seperti yang hendak dilakukan oleh Amazon dengan Prime Air-nya dan Google dengan Project Wing-nya.

Memiliki drone di AS juga tidak mudah. Penting bagi pemilik untuk mengajukan izin commercial drone dengan persyaratan yang tidak sedikit, berikut dengan firma hukum yang mengurusinya. Biayanya bisa mencapai ribuan dolar untuk satu kali pengajuan.

Selain itu, para operator juga harus memiliki izin untuk menerbangkan pesawat sebelum mereka bisa mengajukan izin menerbangkan drone.

CEO Skyward, Jonathan Evans, berharap FAA dapat mengurangi aturan-aturan ini dan mempersingkat pelatihan penerbangan untuk mengurus izin penerbangan drone yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Di negara tetangga AS, Kanada, aturan menerbangkan objek lain selain pesawat bahkan sudah ada sejak 1996. Untuk bisa mengoperasikan sebuah drone dengan berat lebih dari 25 kilogram, warga Kanada harus bisa memiliki Special Flight Operations Certificate (SFOC) dari Badan Transportasi Kanada.

Memang, untuk menerbangkan drone dengan berat di bawah 25 kg tidak memerlukan izin serumit itu, namun para operator tetap harus mengikuti aturan keamanan yang melarang drone melintas di dekat bandara, gedung, area penduduk, dan bahkan kendaraan yang bergerak.

Masa depan drone

Pembatasan area penerbangan yang terjadi justru berbanding terbalik dengan pesatnya pertumbuhan pesawat tanpa awak ini.

Bahkan, para klien yang berasal dari industri agrikultur, pengelolaan lahan, energi, dan konstruksi sudah mengantre untuk memesan pesawat tanpa awak melalui para penjaja software dan hardware ini.

Para vendor ini kebanyakan adalah perusahaan kecil dan perintis (startup), meskipun banyak perusahaan besar yang juga mulai berinvestasi di industri drone juga.

Laporan Business Insider Intelligence menunjukkan pertumbuhan drone akan meningkat 19 persen dalam lima tahun ke depan, jauh lebih pesat dari industri militer (yang juga menggunakan drone sebagai senjata) yang hanya tumbuh sebanyak 5 persen.

Dalam lima tahun ke depan, pemesanan drone untuk konsumsi komersial juga diramalkan akan mencapai 22 juta unit di seluruh dunia. Dengan estimasi keuntungan mencapai USD12 miliar di 2021, naik dari USD8 miliar pada tahun 2015.

Adapun industri yang menggunakan drone antara lain fotografi (42,9 persen), perumahan/real estate (20,7 persen), utilitas (10,9 persen), konstruksi (8,6 persen), agrikultur (8 persen), pendidikan (1,9 persen), pabrikan (1,5 persen), dan sisanya seperti penelitian, konservasi, pemerintahan, dan asuransi.




Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-makin-populer

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan