cecesulaemanAvatar border
TS
cecesulaeman
KABAR GEMBIRA....!!! Surat Ijin Mengemudi (SIM) Tak perlu di perpanjang
SIM Tidak Perlu Diperpanjang

*KABAR GEMBIRA !!!*

Keputusan pemerintah:
SIM _Tidak Perlu Diperpanjang_

Kalo beberapa waktu yg lalu, sdh diumumkan bahwa masa berlaku KTP elektronik (e-KTP) adalah seumur hidup.

Maka Kepolisian RI dlm keputusannya jg sdh menetapkan bahwa SIM yg sdh habis masa berlakunya, TIDAK usah diperpanjang lagi.

Karena dg memperpanjang SIM yg sdh habis masa berlakunya, akan menimbulkan kerépotan yg lumayan luar biasa.

Ukuran SIM yg sekarang ini berlaku, sdh sangat idéal.

Kalau diperpanjang, akan menyebabkan kerépotan dalam menyimpannya.

Ukuran dompèt harus lebih besar lagi....!!

Terima Kasih..!!

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
jangan terlalu serius gan.
Sumur : http://warungkopi.okezone.com/thread...anjang?ref=yfp
Diubah oleh cecesulaeman 25-05-2016 07:17
0
4.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan