infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ahok Pastikan Miras Kembali Berada di Minimarket dan Pedagang Eceran


GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang penjualan minuman keras (miras) di Jakarta. Bahkan, Pemprov kembali memperbolehkan penjualan miras tipe tertentu di minimarket dan toko pengecer di wilayah Ibukota. Hal itu setelah, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturaran tentang Minuman Keras.

Mantan Bupati Belitung Timur ini melanjutkan, setiap minuman beralkohol tipe tertentu kembali akan dijual di supermarket dan pedagang eceran. "Perda kita tidak melarang, hanya membatasi," katanya.

Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, Pemprov DKI memastikan akan kembali memakai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Prinsip saya, (peredaran minuman beralkohol di Jakarta) sesuai Perda saja," ujarnya, Senin (23/5/2016).

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 juga telah direvisi dalam paket penyederhanaan regulasi. Peraturan itu memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, super market, hyper market, dan toko pengecer lain.

SUMBER

Saya sih NO Mirasantika emoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia
0
3.2K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan