BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rusuh Lapas Banceuy mengarah ke revisi peraturan remisi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan warga binaan Lapas Klas II A Banceuy Bandung yang terbakar, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016).

Pasca rusuh di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, Bandung, pemerintah akan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mengatakan kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di berbagai Lapas belakangan ini adalah akibat peraturan tersebut. "Kami ingin secepatnya, satu setengah bulan selesai," ujar Yasonna dikutip CNN Indonesia.

Revisi yang diajukan, kata Yasonna, adalah kembali pada ketentuan yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Peraturan ini dinilai lebih ringan ketimbang Peraturan Nomor 99 Tahun 2012.

Yasonna akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso.

Menteri Yasonna Laoly mendatangi Lapas Banceuy pada Sabtu (23/4/2016) pukul 10.45 dan menggelar dialog dengan para narapidana. Yasonna datang setelah kerusuhan meletus di lapas narkoba ini pada Sabtu dinihari.

Rusuh yang berujung pembakaran gedung dan mobil itu diduga karena tewasnya Undang Kosim alias Uwa bin Muhtadi (54) yang ditemukan tergantung di ruang isolasi.

Dalam dialog dengan narapidana, Yasonna berjanji akan mengkaji kembali PP No 99 Tahun 2012. Dikutip Detikcom, Yasonna mengatakan persoalan mendasar mengenai hak remisi akan dijadikan alasan para napi untuk berontak.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.

Peraturan perubahan itu memperketat pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat bagi narapidana terorisme, korupsi, narkoba, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Pemerintah memperketat pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi narapidana dengan kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...raturan-remisi

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan