Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Kasus Bakar Hutan, Anak Buah Sandiaga Uno Dituntut 2 Tahun Penjara
Rimanews - Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihokang, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

PT Langgam Inti Hibrido merupakan anak usaha PT. Provident Agro Tbk yang dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beroperasi sejak tahun 1998. Namun, baru diakuisisi oleh PT Provident Agro yang bagian dari Saratoga Group sejak tahun 2007 sebesar 99,98 persen

"Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (19/05/2016).

Pada sidang dakwaan, JPU menyatakan, terdakwa melakukan kesengajaan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di konsesi perusahaan di afdeling Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 533 hektare pada Juli 2015. Karena itu, JPU mengenakan terdakwa dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Namun, dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa hanya unsur kelalaian terdakwa yang bisa dibuktikan di persidangan. Sementara itu, unsur kesengajaan membakar lahan dalam dakwaan primer sulit untuk dibuktikan.

"Kelalaian terdakwa karena tidak menggunakan kekuasannya selaku manajer operasional untuk melakukan pencegahan dan persiapan ketika kondisi rawan kebakaran, apalagi lahan dalam kondisi telah dibersihkan atau land clearing. Kelalaian tersebut bisa dikenakan pidana, " kata JPU Novrika.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy mengatakan sidang ditunda hingga pekan depan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, Hendry Muliana Hendrawan, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi-saksi yang terlibat di lapangan.

"Tuntutan jaksa hanya didasari oleh keterangan saksi ahli yang tidak terlibat dan mengetahui langsung peristiwa kebakaran pada 27-31 Juli 2015 di lahan Gondai. Keterangan dari para saksi yang ada di lapangan justru diabaikan. Ini membuktikan bahwa jaksa tidak mendasari tuntutannya sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Hendry.

http://nasional.rimanews.com/hukum/r...-Tahun-Penjara
emoticon-Cape deeehh
0
1.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan