Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ahok : 3 in 1 Dihapus, Ganjil Genap Diterapkan

Ahok mengaku sulit membuat orang Jakarta pindah dari mobil pribadi ke angkutan umum

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan pihaknya menghapus 3 in 1 secara permanen. Sebagai gantinya, guna mengendalikan volume kendaraan bermotor terutama roda dua, akan diberlakukan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar, tahun depan.

“Program 3 in 1 pasti hapus. ERP tahun 2017 kita bisa implementasi,” kata pria yang akrab dipanggil Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu menambahkan, untuk sementara, pihaknya berencana memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap.

“Tetapi kami lagi minta kaji mulai hari ini bagaimana kalau ganjil genap, sambil menunggu (ERP),” ujarnya.

Langkah itu, kata Ahok, diambil agar upaya pengendalian kemacetan di ruas-ruas jalan raya di Ibukota tetap berjalan. “Karena bagaimanapun volume kendaraan tetap akan bertambah,” ucapnya.

Sebab, menurutnya, mayoritas warga Jakarta dan sekitarnya lebih merasa nyaman menggunakan mobil pribadi. “Orang tuh tetap gak berpikir mau naik bus atau apa. Sedikit yang naik bus orang Jakarta. Tetap (kebanyakan merasa) lebih nyaman mobil pribadi. Nah karena itu harus dibatasi,” imbuhnya.

Sementara, untuk memperkuat penghapusan aturan 3 in 1, mantan Anggota Komisi II DPR RI ini bakal kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Di mana Pergub ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti Pergub nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan jalur 3 in 1.

Adapun untuk pengelolaan ERP, Ahok menambahkan, nantinya tidak perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. “Karena kan mereka BLUD bukan PT. Kalau mereka BULD harus. Ini kan bagian dari Dishub. Gak perlu (melibatkan BPKAD) harusnya,” tuntas dia.

http://poskotanews.com/2016/05/12/ah...ap-diterapkan/
emoticon-Traveller
0
706
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan