Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

visacomAvatar border
TS
visacom
Resmi,Keputusan Kemenhub : STNK Transportasi Online Harus Nama Perusahaan


Metrotvnews.com, Jakarta: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk angkutan umum berbasis aplikasi harus atas nama perusahaan atau koperasi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Jenderal Angkutan Darat Pudji Hartanto mengatakan, STNK kendaraan yang beroperasi harus atas nama perusahaan transportasi yang menaungi atau koperasi. Satu perusahaan atau koperasi harus memiliki minimal lima STNK kendaraan.

"Satu perusahaan harus punya lima STNK pribadi, ini merupakan bagian registrasi. Nanti didaftarkan sebagai kepemilikan dari perusahaan," kata Pudji di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

Pudji menjelaskan, nama perusahaan dalam STNK kendaraan ini demi keselamatan dan keamanan penumpang yang menggunakan moda transportasi berbasis aplikasi. Selain itu, hal ini sesuai dengan Undang-undang lalu lintas yang mengharuskan angkutan penumpang memiliki badan hukum.

"Agar ada kesetaraan antara aplikasi online dan taksi konvensional," ujar Pudji.

Pudji sadar, pengemudi atau pengusaha angkutan akan mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus balik nama kendaraan. Pudji menjamin proses balik nama dapat berjalan lancar sesuai prosedur.

Kementerian Perhubungan telah mengantisipasi oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini. Surat pun telah dikirimkan ke Polri agar tak ada pungutan liar dalam proses balik nama itu. "Jangan sampai ada aparat yang bermain. Kita sudah kirimkan surat ke Polri," kata dia.

Selain nama kepemilikian, pengusaha transportasi daring harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan atau pool. Tak ada aturan khusus mengenai tempat penyimpanan kendaraan ini. Pudji menekankan, yang paling penting kendaraan itu tak mengganggu masyarakat sekitar.

"Jangan sampai dia punya mobil empat lalu diparkir di depan rumahnya dan mengganggu tetangga," ujarnya.

Perusahaan juga diharuskan menyediakan bengkel untuk perawatan kendaraan. Untuk aturan ini, perusahaan bisa saja bekerja sama dengan pengusaha bengkel.



(FZN)

http://m.metrotvnews.com/news/metro/lKY1zJxK-stnk-kendaraan-angkutan-online-harus-nama-perusahaan

Quote:
Diubah oleh visacom 28-04-2016 08:28
0
14K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan