1 NANGGROE ACEH D. Rp 1,550,000
Peraturan Gubernur Aceh No. 65 Tahun 2012 05-Oct-12
2 SUMUT Rp 1,375,000
Kep Plt Gub Sumut No 188.44/711/KPTS/2012 29-Nov-12
3 SUMBAR Rp 1,350,000
SK Gubernur Sumbar No. 562-781/2012 06-Nov-12
4 RIAU Rp 1,400,000
Peraturan Gubernur No. 58 tahun 2012 12-Nov-12
5 KEPULAUAN RIAU Rp 1,365,087
Kep Gubernur Kepri No. 687 tahun 2012 01-Nov-12
6 JAMBI Rp 1,300,000
No. 626/Kep.Gub/DISSOSNAKERTRANS/2012 05-Nov-12
7 SUMSEL Rp 1,350,000
SK Gubernur No.745/KPTS/Disnakertrans/2012 09-Nov-12
8 BANGKA BELITUNG Rp 1,265,000
SK Gubernur No.188.44/792/TK.T/2012 30-Nov-12
9 BENGKULU Rp 1,200,000
Keputusan Gubernur No. D.308. XIV. 2012 01-Nov-12
10 LAMPUNG Rp 1,150,000
SK No. G/741/III.05/HK/2012 28-Dec-12
11 JAWA BARAT Rp 850,000
Kepgub No.561/Kep.1405-Bangsos/2012 21-Nov-12
12 DKI JAKARTA Rp 2,200,000
Pergub Prov DKI Jakarta No. 189 Tahun 2012 20-Nov-12
13 BANTEN Rp 1,170,000
Kep Gubernur No. 561/Kep.904-Huk/2012 27-Nov-12
14 JAWA TENGAH Rp 830,000
SK UMK Se-Jateng; SK No.561.4/58/ 2012 12-Nov-12
15 YOGYAKARTA Rp 947,114
SK Gubernur No. 370/KEP/2012 20-Nov-12
16 JAWA TIMUR Rp 866,250
PerGub No. 72 Tahun 2012 24-Nov-12
17 BALI Rp 1,181,000
SK Gubernur No. 43 Tahun 2012 01-Nov-12
18 N T B Rp 1,100,000
Keputusan Gubernur No. 631 tahun 2012 05-Dec-12
19 N T T Rp 1,010,000
Kep.No.298/HK/2012 12-Nov-12
20 KALBAR Rp 1,060,000
SK Gubernur No. 632/KESSOS/2012 14-Nov-12
21 KALSEL Rp 1,337,500
SK Gubernur No.188.44/0502/KUM/2012 23-Oct-12
22 KALTENG Rp 1,553,127
SK Gubernur No.21 Tahun 2012 12-Oct-12
23 KALTIM Rp 1,752,073
SK Gubernur Kaltim No. 561/K.754/2012 01-Nov-12
24 MALUKU Rp 1,275,000
SK Gubernur No. 173 tahun 2012 17-Dec-12
25 MALUKU UTARA Rp 1,200,622
SK. No.261/KPTS/MU/2012 18-Dec-12
26 GORONTALO Rp 1,175,000
SK. Gubernur Gorontalo No. 433/12/XI/2012 26-Nov-12
27 SULUT Rp 1,550,000
Per Gub No.52 Tahun 2012 29-Nov-12
28 SULTRA Rp 1,125,207
SK Gubernur No.29 Tahun 2012 01-Nov-12
29 SULTENG Rp 995,000
SK Gub No. 561/570/Disnakertrans-G.ST/2012 26-Nov-12
30 SULSEL Rp 1,440,000
SK Gubernur No. 2550/X/2012 01-Nov-12
31 SULBAR Rp 1,165,000
SK Gubernur No. 526 Tahun 2012 28-Nov-12
32 PAPUA Rp 1,710,000
SK Gubernur No. 162 tahun 2012 10-Oct-12
33 PAPUA BARAT Rp 1,720,000
SK Gub No 561/246/12/2012 Tahun 2012 05-Dec-12
Jumlah Propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum sebanyak 33 Prov, yaitu :
Upah Minimum Provinsi sebanyak 29 Provinsi
Upah Minimum Kab/Kota sebanyak 4 Provinsi
Provinsi yang tidak menetapkan UMP adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Jawa Timur.
Nilai UMP di 4 (empat) provinsi tersebut dianalogikan dengan UMK terendah di tiap-tiap provinsi yang bersangkutan, yaitu :
PEMERINTAH INDONESIA
(PEJABAT NEGARA, DIREKSI BUMN, DAN DPR)
Spoiler for "Pemerintah Indonesia":
Spoiler for "Pejabat Negara":
1 Presiden
Gaji Pokok : Rp 30.240.000
Tunjangan : Rp 32.500.000
2 Wakil Presiden
Gaji Pokok : Rp 20.160.000
Tunjangan : Rp 22.000.000
3 Ketua DPR
Gaji Pokok :Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 18.900.000
4 Wakil Ketua DPR
Gaji Pokok : Rp 4.620.000
Tunjangan : Rp 15.600.000
5 Ketua MA
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 18.900.000
6 Wakil Ketua MA
Gaji Pokok : Rp 4.620.000
Tunjangan : Rp 15.600.000
7 Ketua BPK
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 15.600.000
8 Wakil Ketua BPK
Gaji Pokok : Rp 4.620.000
Tunjangan : Rp 15.600.000
9 Ketua Muda MA
Gaji Pokok : Rp 4.410.000
Tunjangan : Rp 10.100.000
10 Anggota DPR sbg Ketua Komisi/Badan
Gaji Pokok : Rp 4.200.000
Tunjangan : Rp 9.700.000
11 Anggota DPR sbg Wakil Ketua Komisi/Badan
Gaji Pokok : Rp. 4.200.000
Tunjangan : Rp. 9.700.000
12 Anggota DPR sbg Anggota Komisi/Badan
Gaji Pokok : Rp 4.200.000
Tunjangan : Rp 9.700.000
13 Anggota MA
Gaji Pokok : Rp 4.200.000
Tunjangan : Rp 9.700.000
14 Anggota BPK
Gaji Pokok : Rp 4.200.000
Tunjangan : Rp 9.700.000
15 Menteri Negara
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 13.608.000
16 Jaksa Agung
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 13.608.000
17 Panglima TNI
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 13.608.000
18 Pejabat lain setara Menteri
Gaji Pokok : Rp 5.040.000
Tunjangan : Rp 13.608.000
19 Kepala Daerah Provinsi
Gaji Pokok : Rp 3.000.000
Tunjangan : Rp 5.400.000
20 Wakil Kepala Daerah Provinsi
Gaji Pokok : Rp 2.400.000
Tunjangan : Rp 4.320.000
21 Kepala Daerah Kabupaten /Kota
Gaji Pokok : Rp 2.100.000
Tunjangan : Rp 3.780.000
22 Wakil Kepala Daerah
Gaji Pokok : Rp 1.800.000
Tunjangan : Rp 3.240.000
Spoiler for "Direksi BUMN":
1 Bank Mandiri Direktur Utama
Gaji Pokok : Rp. 166.000.000/ bulan
Total Gaji yang diterima: (belum diketahui)
Keterangan : Gaji yang diterima merupakan gaji pokok belum termasuk tunjangan-tunjangan
2. Jajaran anggota Direksi BUMN
Total Gaji yang diterima: Rp. 705.000.000/bulan
Keterangan : Perincian penghasilan 11 bos direksi Bank Mandiri selama setahun: Gaji Rp.27,57 miliar, Tunjangan Rp. 17, 51 miliar (mencakup THR, cuti, kesehatan dan handphone) dan bonus Rp. 48 miliar. Jumlah itu setara dengan Rp. 7 miliar per tahun atau Rp.705 juta per bulan untuk setiap anggota Direksi. Itu belum termasuk fasilitas lain berupa perumahan Rp. 1 miliar, transportasi Rp. 3,87 miliar dan santunan Rp. 4,69 miliar per tahun untuk ke 11 anggota jajaran direksi.
3 Telkom Direktur Utama
Gaji Pokok : Rp. 118.000.000/bulan
Total Gaji yang diterima : Rp. 602.000.000/bulan
Keterangan : Penghasilan take home pay terdiri atas gaji, tunjangan, asuransi dan tunjangan lainnya. Dalam setahun, penghasilan Dirut Telkom mencapai sebesar Rp. 7,22 miliar
4 Jajaran anggota Direksi Telkom
Total Gaji yang diterima : Rp. 544.000.000/bulan
Keterangan : Seorang direktur Telkom rata-rata memperoleh penghasilan sebesar Rp. 6,53 miliar/tahun. Penghasilan itu terdiri atas gaji, tunjangan, asuransi dan tunjangan lainnya.
5 Bank Rakyat Indonesia Direktur Utama
Gaji Pokok : Rp. 167.000.000/bulan
Total Gaji yang diterima : (belum diketahui)
Keterangan : Penghasilan seorang direktur BRI tidak jauh berbeda dengan Mandiri.
6 Jajaran anggota Direksi BRI
Total Gaji yang diterima :Rp. 333.000.000/bulan
Keterangan : Gaji dan tunjangan bagi direksi BRI Rp. 40,3 miliar. Sehingga rata-rata direktur menerima penghasilan Rp. 4 miliar/tahun atau Rp. 333 juta/bulan. Itu belum termasuk bonus, insentif dan tantiem yang diterima direksi dan komisaris mencapai Rp. 159,9 miliar
7 Bank Negara Indonesia Jajaran anggota Direksi
Total Gaji yang diterima : Rp. 314.000.000/bulan
Keterangan : Gaji dan kompensasi diterima direksi dan komisaris pada 2009 sebesar Rp. 42 miliar. Penghasilan 9 direksi BNI diperkirakan Rp. 34 miliar selama 2009. Sehingga penghasilan direktur Rp. 3,7 miliar/tahun atau Rp. 314 juta /bulan. Namun, tidak ada penjelasan lebih jauh soal tunjangan dan beragam fasilitas yang diterima.
8 PT. Aneka Tambang Direktur Utama
Gaji Pokok : Rp. 105.000.000/bulan
Total Gaji yang diterima : (belum diketahui)
Keterangan :Gaji yang diterima merupakan gaji pokok bersih belum termasuk tunjangan-tunjangan, bonus, insentif.
9 Jajaran anggota Direksi
Total Gaji yang diterima : Rp. 250.800.000/bulan
Keterangan : Jumlah gaji dan tunjangan lainnya untuk komisaris dan direksi perseroan sekitar Rp. 27,7 miliar/tahun pada Desember 2009. Dengan asumsi sekitar 65% dari total gaji dan tunjangan sekitar Rp. 18,06 miliar/tahun untuk direksi, maka untuk enam direksi BUMN Antam menerima gaji dan tunjangan Rp. 3,01 miliar/ tahun atau Rp. 250,8 juta /bulan.
10 PT. Timah Tbk Jajaran anggota Direksi
Total Gaji yang diterima : Rp. 80.000.000/bulan
Keterangan : Jumlah gaji dan bonus 5 direksi PT. Timah sebesar Rp. 12,7 miliar dengan perincian gaji Rp. 4,8 miliar dan tantiem Rp. 7,8 miliar. Dari data tersebut, masing-masing direksi akan menerima gaji (belum termasuk bonus) minimal Rp. 962,2 juta/tahun atau sekitar Rp. 80 juta/bulan.
Spoiler for "Dewan Perwakilan Rakyat":
Tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan.
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B. penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C. Biaya perjalanan
1. Tiket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000 (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah Jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
- Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan.
Daftar ini dikeluarkan oleh Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan
Wahyu Prameswari, sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006
APAKAH SELURUH KEBIJAKAN PEMERINTAH SEMBAKO, FASILITAS UMUM DAN BBM SAAT INI SUDAH MEMENUHI UNDANG-UNDANG YANG MEREKA BUAT SENDIRI??
Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Bagaimana tentang Pejabat Negara yang KORUPSI? Gaji sudah besar begitu fasilitas banyak, masih aja korupsi makan uang rakyat
Bagaimana tentang Anggota Parlemen yang TIDUR / TIDAK HADIR dalam rapat? Gaji udah gede, apa-apa ditanggung rakyat. Tidur aja keputusan setuju-setuju aja atau Udah pasti setuju yang penting di gaji aja.....
Apakah Keputusan dan Kebijakan yang mereka buat itu sesuai dengan KEINGINAN RAKYAT? Gimana mau tau sesuai apa gak dengan keinginan rakyat putuskan saja dulu nanti klo demo ya... di batalin aja orang gajinya dah gede kok....
Apakah dengan fasilitas dan penghasilan tersebut saat SEMBAKO DAN BBM NAIK mereka terasa BERAT? Wah gimana ya? hampir semua dari sembako sampe bbm di tanggung pemerintah (alias dibayar rakyat) gaji utuh kok....