Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Sidang Kasus Foto Jokowi-Nikita Mirzani Kembali Digelar
Sidang Kasus Foto Jokowi-Nikita Mirzani Kembali Digelar
Kuasa hukum terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra (kanan)

Jakarta, CNN Indonesia -- Lanjutan sidang kasus penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani oleh terdakwa Yulianus Paonganan alias Ongen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4) ini. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, atau pembelaan, dari Ongen tersebut berlangsung tertutup sejak pukul 11.00 WIB.

Saat ditemui sebelum sidang berlangsung, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dirinya akan terus membela kliennya dalam kasus tersebut. Menurut Yusril, kliennya selama ini dizalimi oleh para penegak hukum.

"Kami akan terus membela Pak Ongen karena beliau dizalimi oleh para penegak hukum. Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan. Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu Pak Jokowi belum jadi Presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yang mana?" kata Yusril di PN Jakarta Selatan.

Lihat juga:Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Bareskrim

Yusril berkata, dari awal kasus foto Jokowi dan Nikita mencuat sebenarnya ia telah berpesan kepada penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, ternyata proses hukum kasus itu tetap berlangsung hingga persidangan digelar pekan lalu.

Menurut Yusril, kliennya sampai saat ini pun masih mengalami diskriminasi dari penegak hukum. Perlakuan tak adil diklaim terjadi sejak Ongen ditahan oleh Kejaksaan.

"Jadi sekarang ini Pak Ongen ditahan tanpa dasar hukum dan ini benar-benar berlawanan dengan hak asasi manusia. Sudah kasusnya tidak jelas, orangnya ditahan dengan sewenang-wenang. Ada pihak yang berlebih-lebihkan ingin melindungi Presiden, padahal akhirnya yg dibikin susah Presiden itu sendiri," katanya.

Lihat juga:Terkait Kasus Nikita, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan


Ongen ditangkap penyidik polisi karena diduga telah mengunggah foto Jokowi yang sedang duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana pendek.

Masalahnya, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya.

Kasus foto dengan tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter. Pengguna Twitter ramai membahas kasus tersebut ketika advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan diri menjadi pengacara Ongen.

Ongen terancam dijerat dengan pasal 4 ayat (1) huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman yang menanti Ongen adalah penjara minimal selama enam tahun atau paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta atau Rp6 miliar.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...mbali-digelar/

Yusril laris banget yak, jangan lupa sore ditungguin warga luar batang tuh emoticon-army

Sidang Kasus Foto Jokowi-Nikita Mirzani Kembali Digelar
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan