Pengertian Eutanasia dan Pelegalannya dibeberapa negara.
TS
boyzz22w
Pengertian Eutanasia dan Pelegalannya dibeberapa negara.
Ass.wr.wb agan sista.Ini adalah x3 ane bikin Thread di KASKUS . Langsung aja CEKIDOTT.
Allhamdulillah Peratamax HT#1
Quote:
Pertamax HT #1
Quote:
Bukti No Repost
Quote:
Manusia sebagai salah satu ciptaan Tuhan yang paling sempurna karena dilengkapi dengan akal, pikiran dan rasa. Dengan menggunakan akal dan pikirannya tersebut manusia mampu menciptakan teknologi untuk mempermudah dalam hal menjalankan aktifitasnya sehari-hari, maka dari sinilah manusia terus-menerus berusaha menunda kematian dengan berbagai cara, termasuk didalamnya temuan sains dan teknologi untuk menyembuhkan kesehatan manusia, tetapi sebaliknya, dengan adanya penemuan-penemuan sains dan teknologi tersebut, membawa suatu konsekuensi tertentu kepada umat manusia sepertiEutanasia.
Quote:
Pengertian Eutanasia
Eutanasia adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini berbeda-beda di tiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, eutanasia dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum.
Quote:
Berikut Negara yang Melegalkan Praktik Eutanasia:
Spoiler for 1:
Belanda
Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara PERTAMAdi dunia yang melegalisasi praktik Eutanasia. Persetujuan Parlemen Belanda atas usulan legalisasi ini diperoleh setelah dilakukan pemungutan suara (voting). Dukungan 104 suara berbanding 40 suara yang menolak telah membuktikan keberpihakan parlemen untuk segera memberlakukan UU legalisasi euthanasia.
Para dokter Belanda itu, menurut penilaian masyarakat Belanda, telah membantu ribuan pasien penyakit parah untuk bunuh diri selama sepuluh tahun terakhir ini. Bantuan itu biasanya dilakukan dengan menyediakan atau memberikan unsur-unsur barbitua dalam dosis mematikan. Di bawah UU baru ini, tidak ada orang yang dikenakan kewajiban atas Eutanasia. Setiap dokter memiliki hak untuk menolak menolong pasien yang meminta bantuan untuk membunuh dirinya. Pasien yang berumur > 16 tahun diperbolehkan mengajukan eutanasia tanpa pertimbangan, sedangkan yang berumur < 16 tahun perlu persetujuan orang tua dan keluarga.
Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal Eutanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.
Spoiler for 2:
Oregon
(Negara bagian Amerika)
Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal (pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan Eutanasia.. Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan pada masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.
Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya Eutanasia.
Quote:
Lalu bagaimana Hukum Eutanasia di Indonesia ?
Jika dikaitkan kembali dengan hak asasi manusia, Eutanasia tentu melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup. Dalam salah satu artikel hukum online meski tidak secara tegas diatur, EutanasiaTetap Melanggar KUHP, dan juga melanggar kode etik kedokteran.
Spoiler for Pasal 344 KUHP:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Spoiler for Kode Etik Kedokteran Pasa 7c:
“Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.”
Dengan dasar hukum UUD 1945 dan dalamm KUHP bisa ditarik kesimpulan bahwa Eutanasiamemang dilarang di Indonesia, dan dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara.