Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Mencermati cara pembayaran dan status lahan RS Sumber Waras

Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat (24 Maret 2016).
Polemik pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bergulir. Beberapa hari terakhir, polemik yang mengemuka adalah soal metode pembayaran dalam transaksi tersebut.

Polemik ini dipicu pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar, yang menyebut bahwa transaksi senilai Rp755 miliar itu dibayar tunai oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club di stasiun tvOne, Kamis (14/4/2016) .

Penyataan itu menjadi sorotan, termasuk di media sosial. Sejumlah pihak meragukan pembayaran dengan uang tunai itu. Sebagai misal, mereka mengingatkan bahwa uang Rp755 miliar itu punya berat yang bisa mencapai 7 ton. Pun butuh waktu berhari-hari untuk menghitung dan memastikan jumlah uang tepat.
Duitnya seberat 7,7 Ton, tidak perlu sampai 3 truk container, tapi ngitung duit segitu bisa lebih sehari non-stop. [URL="https://S E N S O Ryp6qSVhxdK"]https://S E N S O Ryp6qSVhxdK[/URL]
— Poltak Hotradero (@hotradero) April 17, 2016 Andai pakai mesin hitung uang per gepok makan 15 detik, akan butuh waktu 13,3 hari. Pakai 10 mesin? 30 jam non-stop. [URL="https://S E N S O RHZuUgFa343"]https://S E N S O RHZuUgFa343[/URL]
— Poltak Hotradero (@hotradero) April 17, 2016
Belakangan, Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara angkat bicara. Ia membantah bila pembayaran dilakukan dengan uang tunai. Abraha juga menyangkal spekulasi soal pembayaran yang diterima melalui rekening baru.

"Gini lho, Rp 755 miliar, saya ambil tunai, cash, mesti pakai berapa kontainer kalo begitu. Itu tidak benar," ujar Abraham, di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, dikutip Kompas.com, Sabtu (16/4). "Yang benar pembayarannya itu kami terima di Bank DKI. Rekening kami Bank DKI sudah lama, bukan gara-gara kami jual ini (baru buka)," kata Abraham.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kuitansi tanda terima kepada Pemprov DKI Jakarta. Abraham mengakui tidak pernah menerima bukti transfer dari Pemprov DKI soal pembayaran lahan tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan transaksi itu terjadi, setelah melakukan pemeriksaan saldo pada 5 Januari 2015.

Ihwal bukti transfer, detikcom(15 April 2016) sempat memuat salinannya. Ada dua salinan yang mewakili dua transaksi. Pertama, sebesar Rp 717.905.072.500, untuk pembayaran pelepasan hak atas tanah RS Sumber Waras'. Kedua, sebesar 37.784.477.500, untuk pembayaran pajak atas pembelian itu.

Seperti dilansir Tempo.co, Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengakui pembelian lahan tersebut dilakukan dengan cek (Rp717 miliar) dan transfer (Rp37 juta). Proses pemindahbukuan itu dilakukan dari rekening Dinas Kesehatan DKI Jakarta ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI.

Hal itu turut dibenarkan pula oleh Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarshah. "Jadi antar-Bank DKI," ujar Zulfarshah. Karena sesama rekening Bank DKI, kata Zulfarshah, waktu transaksinya juga tak terikat waktu operasional bank. Adapun pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan KSI BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, berusaha menjelaskan simpang siur yang beredar, sekaligus meluruskan pernyataan Ketua BPK.

"Jadi pembayarannya itu melalui cek tunai, melalui cek tunai dipindahkan ke rekening yang bersangkutan yakni Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras itu. Bukan dengan uang gepokan tunai," kata Yudi, dikutip Liputan6.com, Jumat (15/4).

Status lahan versi RS Sumber Waras

Pada 2014, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan tersebut seharga Rp755.689.550.000, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp20.755.000 per meter persegi. Nilai itu mengacu pada dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan di jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat.

Di sisi lain, BPK berkukuh bahwa lahan itu mesti mengikuti NJOP Jalan Tomang Utara, senilai Rp7 juta per meter. Merujuk temuan itu, BPK menaksir angka kerugian daerah hingga Rp191 miliar.

Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasi Korupsi (KPK). Komisi anti-rasuah itu memanggil Ahok demi kepentingan pengecekan silang dengan laporan BPK.

Ihwal status lahan, penjelasan dari Dirut RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, juga menarik disimak. Ia menjelaskan bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras, memiliki dua bidang tanah. Di bagian kiri rumah sakit (3,6 hektare), dan bagian kanan rumah sakit (3,3 hektare).

Keduanya punya sertifikat tanah yang berbeda, tapi terdaftar dalam satu lembar dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua sertifikat menerangkan bahwa lokasi lahan berada di Jalan Kyai Tapa. Lahan di sayap kiri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) mereka jual ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.

"Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta, luasnya 36.410 meter persegi, dan alamatnya Jalan Kiai Tapa," kata Abraham, dalam jumpa pers di RS Sumber Waras, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Sabtu (16/4).

Seperti dikutip Kabar24, Abraham mengaku tak mengetahui mengapa hanya ada satu lembar PBB untuk kedua sertifikat tersebut. Namun, dirinya memastikan bahwa hal itu sudah berlangsung lama.

Pernyataan Abraham itu tampak selaras dengan penjelasan Ahok. Selama ini, Ahok berkukuh bahwa penetapan NJOP itu telah sesuai data yang diserahkan Kementerian Keuangan Cq Dirjen Pajak. Dalam NJOP itu lahan RS Sumber Waras berada dalam satu nomor obyek pajak yang menghadap ke Jalan Kyai Tapa.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...s-sumber-waras

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan