Banyaknya Operasi Tangkap Tangan Hanya Bentuk Pencitraankah?
TS
Desyselviany
Banyaknya Operasi Tangkap Tangan Hanya Bentuk Pencitraankah?
Asslamau'alaikum agan agan
Udah lama gak buat thread nih,jadi serada kaku maaf yah kalo agak berantakan
Langsung aja ya gan
Spoiler for Pembuka:
Akhir-akhir ini ente pasti sering denger kan berita tangkap tangan dari kepolisian tercinta kita, mulai dari kasus penyergapan teroris yang pedagang asongan ikut nimbrung sampe ke banyaknya kasus narkoba yang terbongkar gan belom lagi kalo liat di acara yang 86 86 itu gan polisi keren banget deh mulai dari nangkepin abg labil yg guling-guling minta gak diciduk sampe bencong pinggir kali yang lagi cari mangsa alhamdulilah yah gan ada perbaikan citra dari kepolisian kita eiiiiiitz tapi inget kata sherina gan "lihatlah lebih dekat maka kau akan mengerti"
Spoiler for kasusnya dimarih gan:
iya gan "Lihatlah lebih dekat maka kau akan mengerti" sore tadi ane dapet kabar duka dari temen ane gan abang tercintanya yang berdomisili di kota cilegon ditangkap tangan oleh polisi gegara kasus narkoba yang lebih mirisnya lagi abangnya dijebak gan sebut aja abangnya Husni, husni ditangkap sekitar 5 april 2016, dari penangkapan husni banyak kejanggalan yang terjadi mulai dari tidak ada saksi verbal lain selain pak polisi dan tidak adanya LBH yang membantu proses husni selama dua minggu ini, akibatnya temen ane pontang panting cari lembaga advokasi di kampus buat membela abangnya padahal setau ane pihak berwajib menyediakan lembaga bantuan hukum dari negara kalo si terdakwa gak bawa pengecara sendiri, (perbaiki kalo ane salah yah gan ) dan yang lebih terpenting lagi gan si husni dipaksa mengaku ketika introgasi berlangsung, gak jarang kekerasan dilakukan dalam proses introgasi, (yang temen-temen polisi, ane mau tanya emang dilegalkan yah introgasi memakai kekerasan? apalagi menggunakan benda2 berbahaya tapi kalo ane nonton serial lay to me ndak begitu sih malah keren gan cundang begitu yah gan ) pas emaknya jenguk husni, emaknya ngeliat wajah si husni lebam-lebam dan ada bekas setrum di tangannya, malah ada yang nawarin bisa bantu ngeluarin husni asal ada embel embel duit 10 jeti gan : murah yah gan harga keadilan di negeri ini cerita lengkapnya disini yah gan, biar temen ane yang langsung cerita
Quote:
Kasus Rekayasa Narkoba Di Cilegon
Polisi memang bertugas menangkap pelaku pelanggar hukum, namun bagaimana jika yang mereka tangkap seseorang yang mungkin belum tentu bersalah atau memang benar-benar tidak bersalah? Seseorang yang ditangkap karena tidak bersalah tentu mendapatkan hal ketidakadilan dan kerugian yang amat teramat besar. Keluarga dari korban ketidakadilan tersebutpun ikut mengalami banyak kerugian baik materi maupun waktu.
Iklan pemberantasan narkoba memang sedang marak, di beritapun lapas penuh dengan narapidana kasus narkoba. Semakin banyak tangkapan akan sangat bagus untuk nama polisi tersebut. Seperti terdapat kuota penangkapan yang harus terpenuhi sehingga menghalalkan segala cara. Salah satu tangkapan Polres Cilegon adalah HS.
Kini HS masih berada di dalam tahanan Polres Cilegon karena kasus narkoba, lebih tepatnya KASUS REKAYASA NARKOBA . Dia menjadi korban penjebakan penangkapan kasus narkoba pada hari Selasa 5 April 2016 pukul 22.30 malam.
Kronologi penangkapan : malam itu HS ditelpon oleh Anto (tetanggany) untuk diajak bertemu di gang dekat rumah kemudian keduanya bertemu dan pergi menuju indomart yang tidak terlalu jauh dari gang mereka bertemu tadi. Saat sudah sampai HS diberi uang 50 ribu untuk membeli rokok yang kemudian si anto menyuruhnya mengambil paket dari seseorang yang tidak dikenal oleh HS. HS pun mengambil paket tersebut.
Ketika HS memegang paket yang dimaksud si anto tadi tiba-tiba ada 4 orang yang memegangnya atau menangkapnya dan mengaku bahwa dirinya adalah polisi. HS pubn lansung dibawa ke Polres Cilegon, sedangkan anto yang menjebak HS langsung kabur entah kemana.
HS dipukuli dan disetrum untuk memaksanya mengakui semua pertanyaan polisi yang mengintrogasi nya. HS yang tidak tau bentuk dan warna sabu yang kini menjadi barang bukti atas kasus narkotika yang menjadikannya seorang tersangka. Kini sudah dua minggu didalam ruang tahanan dan membuatnya kehilangan pekerjaan.
Terjadi banyak keganjilan dalam kasus tersebut sehingga diyakini bahwa HS memang benar-benar korban dari kasus rekayasa narkoba yang memang sudah sering terjadi dan memakan banyak korban di berbagai daerah di Indonesia. Lalu bagaimana si penjebak anto? HS memang menyebut nama anto dalam pemeriksaan terhadap dirinya, namun polisi tidak benar-benar mencari dan menangkap anto.
Masyarakat yang sekampung dengan HS dan anto pun geram karena mereka mengetahui bahwa HS memanglah korban dari si anto. Mereka mencarinya dan baru menemukan anto pada Kamis 14 April 2016 pada jam 2.30 subuh di sebuah tempat hiburan malam. Anto di bawa ke rumah pak rw setempat dan dia menyatakan bahwa dia berani menjamin bahwa HS bisa keluar. Kemudian anto dibawa masyarakat ke polres clegon namun sesampainya disana keadaan masih kosong karena waktunya masih subuh. Sebelum duhur keadaan ruang sat. narkoba masih hampir kosong (Ruang yang biasanya ramai), hanya ada 1 polisi dan dia menyatakan bahwa bukan tugasnya untuk bertanya-tanya atau mengintrogasi. 1 orang polisi itupun sibuk sendiri tanpa menghiraukan warga yang datang, dia pun sempat menyatakan bahwa polisi (R) yang memproses kasus HS sedang ke Jakarta (sebelumnya R telah ditelepon oleh warga namun teleponnya tidak diangkat-angkat, malah setelah itu dimatikan). Kasatnya saat waktu menjelang istirahat atau duhur menyatakan kepada bawahannya untuk memproses si anto dan memulangkannya.
Masyarakat yang tidak memahami proses atau alur hukum hanya bisa pasrah ketika orang yang tau dan pintar hukum memanfaatkan hukum tersebut untuk membodohi masyarakat yang awam soal hukum. Dari banyak pemberitaan di portal media online (Silahkan search kasus rekayasa narkoba) bahwa motif dari penjebakkan kasus narkoba ini adalah untuk kenaikan pangkat, uang serta kenaikkan anggaran satuan tersebut. Saat terjadi pelanggaran hukum memang melapor ke polisi, namun jika ingin melaporkan oknum polisi harus lapor dimana?ke siapa?bagaimana? Bisa saja kan ditutup-tutupi? Namun, jika hal seperti ini dibiarkan saja bagaimana jika nanti ada korban lagi seperti HS? Malah mungkin sebelum HS sudah banyak yang menjadi korban ketidakadilan.
Beri tau orang terdekat anda untuk selalu berhati-hati dan waspada!!!!!!
Quote:
Gimana gan serem ga? bayangin kalo ente ada diposisi abang temen ane, atau keluarga ente yang jadi korban kebenaran diputarbalikan oleh orang-orang penegak kebenaran
Udah cukup gan? belum gan kasus HS bukan hanya satu di indonesia banyak kasus-kasus lain yang serupa malah di dalem sel HS ketemu dua korban dari si anto lagi, oya gan buat tambahan HS negativ dari barang haram narkoba ketika di tes urin, agak janggal kan masa pengedar gak make narkoba beberapa lembaga bantuan hukum dan bahkan mahkamah agung mensinyalir banyak kasus-kasus perdata dan pidana yang direkayasa oleh oknum kepolisian, buat apa yah kira-kira gan? entahlah hanya bapak polkis yang bisa menjawab dibawah ane kopi berita-berita nya ya gan
Quote:
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan hasil monitoring dan pengaduan yang diterima Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) diketahui kasus perdata dan narkotika berpotensi besar direkayasa atau dikriminalisasi oleh para penegak hukum.
Kadiv Advokasi dan HAM, Kontras, Yati Andriyani mengatakan potensi rekayasa kasus umumnya terjadi pada kasus empat kasus yakni kasus perdata yang dijadikan pidana, kepemilikan narkoba, kasus pembunuhan atau pencurian dan kasus kebebasan beragama serta berkeyakinan.
"Kasus perdata yang dijadikan pidana rentan direkayasa, seperti hutang piutang atau pinjam meminjam menjadi kasus penipuan, pencurian atau penggelapan. Lalu kasus sengketa tanah masyarakat dengan perusahaan menjadi pidana perusakan atau penyerobotan," ujar Yati, Minggu (12/1/2014) di kantor Kontras, Jakarta Pusat.
Kemudian kasus kepemilikan, lantaran praktik tangkap tangan seperti razia yang notabene cukup dengan kehadiran polisi. Itu juga dinilai rentan direkayasa.
"Di kasus narkotika, polisi bisa tangkap tangan. Ada razia, ada kelemahan dalam pembuktian saksi. Itu sulit dikontrol serta bisa berujung pada pemerasan," tegas Yati.
Sementara itu, kasus pembunuhan dan pencurian rentan direkayasa terutama saat adanya kesalahan identifikasi pelaku yang berdampak pada semua proses penyidikan yang direkayasa.
Hal ini didukung pula karena metode penyidikan yang masih lekat dengan penyiksaan dan minimnya akses bantuan hukum yang memadai bagi tersangka.
Quote:
Mahkamah Agung (MA) sangat prihatin dengan penyidikan polisi yang menggunakan penjebakan dan merekayasa kasus narkotika. Hal itu telah dilakukan berulangkali dan terakhir terungkap dilakukan di Aceh kepada mahasiswa yang dituduh memiliki 50 gram ganja di kandang kambing.
"Indonesia sebagai negara hukum, aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum seharusnya berdasarkan pada hukum dan hak azasi manusia," kata MA yang tertuang dalam putusan nomor 401 K/Pid.Sus/2012 sebagaimana dilansir di websitenya, Selasa (19/8/2014).
Pernyataan itu terkait kasus yang menimpa Safriel Ilham. Polres Aceh Jaya menuduh Safriel membeli paket ganja seharga Rp 400 ribu kepada Simeng dan Sidi. Namun kedua nama itu hingga kini tidak ditangkap polisi.
Saat digerebek di rumah ayahnya di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, polisi menggeledah sepeda motor Safriel tetapi tidak ditemukan ganja. Lalu Safriel dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja. Padahal Safrizal tidak pernah menunjukkan di mana ganja tersebut disembunyikan. Sehingga menjadi tanda tanya mengapa polisi tahu ada ganja di kandang kambing tersebut.
Baik Pengadilan Negeri (PN) Calang maupun MA, sama-sama membebaskan Safriel dari seluruh dakwaan (virsjpraak). Sebab nyata-nyata pihak kepolisian menjebak dan merekayasa kasus tersebut.
"Bahwa penegakan hukum dengan cara merekayasa atau menjebak adalah merupakan pelanggaran hukum yang menodai citra aparat hukum sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," cetus majelis hakim secara bulat.
MA juga menyoroti proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut MA banyak kasus di mana tersangka disuruh menandatangani BAP tanpa membaca terlebih dahulu. Hal ini pula yang dialami Safriel.
"Pelanggaran hukum yang paling mendasar dilakukan polisi adalah menyodorkan BAP kepada terdakwa untuk ditandatangani. Padahal terdakwa tidak pernah membacanya," pungkas majelis dalam amar yang diketok pada 19 Februari 2014 lalu.
Ayo gan yang punya pengalaman serupa share aja disini nanti ane page one siapa tau dengan kita menshare disini bisa memperkecil gerak oknum yang gak bertanggung jawab dengan jabatan dan wewenangnya gan dan mudahan-mudahan bisa jadi isu media nasional bosen ngeliat reklamasi mulu gan isinya kepentingan politik semua beritanya ampe ada orang kecil tertindas dilupain sama media
jadiin HT yah gan sama di share di medsos kalian mungkin sebagian kalian berfikir ini bukan masalah kalian, tapi ente pernah berfikir gak? mungkin besok ataw entah kapan bisa aja kita atau keluarga kita yang jadi korban inget gan kezoliman yang terorganisir cuma bisa di berantas dengan kebaikan yang terorganisir, mudah-mudahan dengan kita peduli dari kasus yang kecil ini kita bisa nyelamtin calon-calon korban