Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sijagoanAvatar border
TS
sijagoan
Soal Sumber Waras, Basuki Lega Dipanggil KPK
Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (12/4) kemarin diperiksa selama 12 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Pemeriksaan KPK itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada September 2015 lalu. Basuki mengatakan, dirinya merasa lega dipanggil oleh KPK karena jika tidak dipanggil ia mengaku permasalahan Sumber Waras ini menjadi liar di luar dan seolah-olah dirinya bersalah.

"Padahal yang ditemukan BPK itu tidak masuk akal. Kamu bandingkan harga yang dibeli Ciputra dengan DKI, Ciputra itu belinya harga pasar, saya pakai NJOP, kalau dibandingkan dengan harga yang saya beli, saya lebih murah. Berarti kamu (BPK) sudah tidak fair, menipu," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (13/4).

Kemudian, katanya, pemeriksaan di BPK saat itu mempertanyakan soal kerugian, mengapa DKI tidak membeli lahan tersebut dengan harga NJOP di belakang rumah sakit yang merupakan permukiman sehingga nilainya lebih murah. Namun, Basuki mengaku tetap pada argumennya bahwa lahan yang DKI beli berada di depan jalan raya sehingga NJOP-nya berbeda dengan yang ada di belakangnya. Ditambah lagi, ketentuan NJOP ditetapkan dari pemerintah pusat dan memiliki hitung-hitungan yang pasti dari para staf ahli.

"Lalu BPK suruh saya balikin (uang) karena ditemukan ada kerugian Rp 191 miliar atau batalkan (pembelian). Saya sudah tanya. kalau mau ganti pun dalam hukum harus serahkan pada jaksa. Jaksa menuntut perdata bukan pidana. Kalau KPK ketemu ini salah pun, maka mereka serahkan pada jaksa. Jaksa sebagai pengacara negara akan menggugat secara perdata kepada Sumber Waras bahwa dalam dagang ada kerugian ini harus dikembalikan. Nah sekarang masalahnya apa betul kerugian?" terang Basuki.

Saat itu, Basuki mengaku pada BPK bahwa sedianya ia akan membatalkan pembelian daripada ada keributan yang terjadi seperti ini. Hanya saja, sedianya patut dicurigai pula ada pengusaha yang akan membeli lahan yang sama dengan harga yang tinggi tetapi si penjual justru memberikannya kepada DKI. Mengingat pengusaha akan menjadikan lahan tersebut untuk kegiatan komersil, sementara peruntukkannya bukan untuk itu.

Saat pemeriksaan di BPK beberapa waktu lalu, pihaknya juga dipertanyakan mengapa tidak mencari lokasi lain untuk membeli lahan yang rencananya akan dibangun rumah sakit khusus kanker dan paliative care itu. Basuki justru menantang balik dengan meminta mencarikan lahan di dekat Rumah Sakit Jantung Harapan Kita dan sekitar Rumah Sakit Kanker Dharmais seluas 3-4 hektare dengan harga NJOP yang sama. Jika ada, katanya, maka pihaknya pun tidak segan-segan akan membelinya.

"Jadi BPK ini ngaco. Suruh balikin, terus suruh jual balik. Kalau jual balik harga lama dong, masa Sumber Waras mau beli harga baru. Kalau beli harga lama merugikan negara tidak? Tahun ini kan (NJOP) sudah naik nih. Kalau mau jual NJOP pun sudah naik, pasti saya ditangkap BPK. Kenapa saya tidak jual harga pasar? Kalau saya mau jual harga pasar pun, kalau DPRD tidak mau kasih, bisa tidak jual balik? Tidak bisa juga. Jadi permintaan BPK ini buah simalakama, sekarang BPK lepas tangan. Dia bilang urusan saya sudah selesai sekarang urusannya KPK," jelasnya.

Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi karena Pemprov DKI dinilai kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari pembelian lahan Rp 755 miliar. Hal tersebut pertama kali diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.

Luas lahan yang dibeli DKI di RS Sumber Waras tersebut adalah 36.410 meter persegi, di mana di lahan tersebut juga sudah ada gedungnya. Rencananya, di atas lahan tersebut akan dibangun RS khusus kanker dan paliatif.

Kasus ini bergulir karena Pemprov DKI tidak terima dengan temuan BPK tersebut dan merasa prosedur pembelian lahan tersebut sudah sesuai. DKI sudah membeli lahan tersebut sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu serta tidak menggunakan harga appraisal.

Temuan BPK tersebut membandingkan NJOP atas lahan yang dibeli dengan NJOP tanah belakang RS yang merupakan permukiman warga. Saat itu, Basuki menilai bahwa perbandingan tersebut tidak masuk akal, mengingat NJOP permukiman yang jauh dari jalan raya berbeda dengan lahan yang dibeli DKI yang berada di dekat jalan raya.

http://www.beritasatu.com/aktualitas...nggil-kpk.html

makin jelas kan bahwa ahok tidak salah...... mana ada pejabat yang malah lega kalau dipanggil kpk emoticon-Toast
0
1.9K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan