cendolmuAvatar border
TS
cendolmu
Ini Alasan Ahok Ngotot Pengembang Kudu Bayar 15% dan bukan 5%


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebutkan pembahasan tentang kewajiban pengembang pulau reklamasi perlu dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) supaya payung hukumnya lebih kuat. Gubernur Ahok juga minta agar seluruh pulau reklamasi dibuatkan sertifikat hak penggunaan lahan atau HPL atas nama DKI Jakarta.

"Kemudian, dari setiap penjualan tanah baik dari HGB dan HPL ini, maka DKI DKI dapat 15 persen dari NJOP (nilai jual objek wajib pajak)," kata Ahok di Rusunawa Marunda, Sabtu, 2 April 2016. Adapun kewajiban membayar 15 persen tersebut, Ahok tidak ingin menerimanya dalam bentuk uang.

Kewajiban tersebut bisa dalam bentuk penyediaan sheet pile (turap), pembangunan rumah susun, jembatan, jalan inspeksi, pengerukan sungai dan lain sebagainya. Namun, dalam pembahasannya, Ahok menduga beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan pengembang tidak setuju atas rencana tersebut.

"Mereka beberapa kali minta kepada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), kenapa enggak dihitung lima persen saja? Kalau lima persen namanya itu tukar dong. Terus terang saya enggak mau. Berarti saya membangun jalan inspeksi, keruk sungai, dibangun dari jatah lima persen, enggak mau dong," kata Ahok.

Ahok menyebutkan jika penawaran itu disetujui sama saja Pemprov Jakarta menjual tanah lalu membangunnya. Ahok menginginkan kewajiban pengembang 15 persen dari NJOP tersebut bisa dibuatkan apartemen untuk karyawan dan pegawai yang ada di pulau tersebut. Ahok tidak mau pulau itu hanya diisi kalangan menengah ke atas.

"Seperti sopir, pembantu, itu nanti mereka tinggal di mana? Masak mereka harus datang dari Bekasi dan Depok? Makanya saya tambah 15 persen kewajiban dari Perda ini," kata Ahok. Dalam Raperda tersebut Ahok mengatakan ia sudah memberikan disposisi untuk menolak penawaran tersebut.

Bahkan Ahok mengancam siapapun yang menurunkan kewajiban pengembang di bawah 15 persen akan dipermasalahkan. "Berarti itu korupsi karena ada deal," kata Ahok. Dalam penyusunan Raperda ini Ahok mengaku masih alot. Bahkan sebanyak empat kali rapat paripurna yang ia hadiri selalu sepi dan batal.

Ahok mengatakan bahwa ia tidak peduli jika Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak sampai pada kesepakatan. "Ya enggak usah diputuskan. Emang gue pikirin. Sampai ganti‎ DPRD 2019 saja kalau mereka enggak mau," kata Ahok.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Namun, penyusunan peraturan tersebut terbilang alot karena belum sampai pada kesepakatan.

Belum sampai pada putusan sidang paripurna, Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi justru terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pulau reklamasi. Meski belum pasti, Ahok menduga kuat adanya upaya memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Berdasarkan laporan yang diterima Ahok, ada penawaran mengurangi kewajiban pengembang pulau reklamasi dari besaran 15 persen dari NJOP. Laporan itu ia terima saat rapat dengan timnya yang dihadiri Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati, dan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin.

Sumur

Yang kapir mikirin masa depan kota ame rakyat yang dia pimpin
Eh yang muslim yang katanya berkualitas, jujur dan santun yang selalu di junjung tinggi PARTAI dan NASBUNG dan bakal nerapin syariat islam POTONG TANGAN untuk KORUPTOR malah keciduk karena KORUPSI.emoticon-Nohopeamajing.
Diubah oleh cendolmu 03-04-2016 07:52
0
17K
150
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan