Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Pengacara minta nama La Nyalla dihapus dari DPO. Sepelekan INTERPOL mau Dilibatkan!
Pengacara minta nama La Nyalla dihapus dari Daftar Pencarian Orang
Tim penasihat hukum menilai proses sidang praperadilan masih berjalan. Ada kemungkinan status tersangka La Nyalla akan dicabut.

Published 6:37 PM, March 30, 2016
Updated 6:37 PM, March 30, 2016

Ketua Umum PSSI Lanyalla Mattalitti (kedua dari kanan) absen ketika sidang pra-peradilan atas penetapan status tersangkanya digelar pada Rabu, 30 Maret di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

Ketua Umum PSSI Lanyalla Mattalitti (kedua dari kanan) absen ketika sidang pra-peradilan atas penetapan status tersangkanya digelar pada Rabu, 30 Maret di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto oleh Wahyu Putro A/ANTARA

SURABAYA, Indonesia - Tim penasihat hukum La Nyalla Mattalitti berniat meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghapus nama kliennya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, proses sidang praperadilan masih berjalan dan ada kemungkinan status tersangka yang sebelumnya disandang La Nyalla dicabut.

Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dimasukkan ke dalam DPO karena mangkir ketika dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut informasi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, La Nyalla sudah berada di luar negeri sejak tanggal 17 Maret atau tepat satu hari sebelum surat cekalnya terbit.

"Status DPO bagi klien kami sudah sangat merugikan. Sementara, proses praperadilan masih berjalan," ujar salah satu pengacara La Nyalla, Togar M. Nero di Surabaya pada Rabu, 30 Maret.

La Nyalla seharusnya hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar hari Rabu ini. Tetapi, dia absen. Tim penasihat hukum La Nyalla mengaku tak tahu di mana keberadaan klien mereka kini.

Selain menghapus nama La Nyalla dari DPO, tim penasihat hukum juga ingin status tersangka yang dikenakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dicabut. Sayang, sidang perdana praperadilan hari ini tak berjalan lancar.

Wakil dari Kejaksaan Tinggi Jatim pun turut absen. Tidak diketahui dengan jelas alasan mengapa mereka tak menghadiri sidang. Rappler sudah mencoba menghubungi Kejaksaan Tinggi Jatim, namun tidak direspons.

"Terus terang kami merasa kecewa dengan ketidakhadiran pihak dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Tapi, kami tak akan seemosional mereka dalam menangani kasus ini," kata Togar.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09:00 terpaksa diundur hingga pukul 12:00. Hakim tunggal yang membuka sidang, Ferdinandus sempat membuka sidang.

Dia mengatakan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa, 23 Maret.

"Pemanggilan itu sudah sah, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan seharusnya diserahkan minimal tiga hari sebelum sidang praperadilan. Ini sudah lebih dari tiga hari," kata Ferdinandus. Akhirnya, sidang ditunda hingga Selasa, 5 April.
http://www.rappler.com/indonesia/127...la-dihapus-dpo


Pengacara La Nyalla Bersikeras Telah Kembalikan Uang Rp5,3 M
Rabu, 30/03/2016 10:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, Ahmad Riyadh mengatakan, kliennya telah mengembalikan dana hibah Rp5,3 miliar. Kejaksaan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan dana tersebut.

Ahmad mengatakan, bukti pengembalian dana Rp5,3 miliar sudah jelas ada dalam putusan terpidana Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring pada Desember 2015.

"Itu ada dalam putusan Diar dan Nelson," kata Ahmad saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (30/3).

Konfirmasi itu terkait tuduhan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa mereka tidak memiliki bukti pengembalian uang tersebut, sehingga menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.

"Enggak ada bukti (kembalikan dana), makanya kami bisa tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (17/3).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari persidangan perkara Diar dan Nelson.

Pada 2015, La Nyalla hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara Diar dan Nelson. La Nyalla yang menjabat Ketua Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.

“Saksi tidak pernah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Tahun 2012 saksi pernah meminjam namun dikembalikan seketika itu, yakni untuk keperluan pembelian IPO Bank Jatim karena disarankan oleh Gubernur. Pembelian lPO tersebut bukan atas inisiatif sendiri tapi berdasarkan rapat Kadin,” bunyi petikan kesaksian La Nyalla yang terekam dalam putusan sidang.

Lebih lanjut, La Nyalla bersaksi, pembelian saham tersebut untuk kepentingan anggota Kadin. Dia pun mengakui telah mengembalikan dana secara bertahap melalui Diar dan Nelson.

La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.

Dana yang dikembalikan ini selanjutnya digunakan untuk keperluan kegiatan Kadin Jawa Timur yakni Akselerasi Perdagangan Antar Pulau dan Penguatan Usaha Kecil Menengah.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...n-uang-rp53-m/


Red Notice untuk La Nyalla Segera Terbit, Interpol Dilibatkan
Rabu, 30/03/2016 21:22 WIB

Pengacara minta nama La Nyalla dihapus dari DPO. Sepelekan INTERPOL mau Dilibatkan!
Red Notice untuk La Nyalla Segera Terbit, Interpol DilibatkanJaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta kepolisian menerbitkan red notice untuk La Nyalla. (Antara Foto/Reno Esnir)

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta bantuan kepolisian untuk menerbitkan red notice tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang kini diduga berada di Singapura.

"Sudah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), berikutnya red notice," kata Prasetyo ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (30/3).

Setelah red notice itu terbit, Prasetyo menyatakan pihaknya bersama kepolisian akan meminta interpol untuk membantu pemulangan La Nyalla ke Indonesia. "Tentunya kami minta bantuan interpol," kata dia.

Prasetyo mengaku mendapat informasi dari Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahwa La Nyalla pergi meninggalkan Malaysia melalui Johar Baru ke Singapura pukul 04.00 WIB dini hari.

Prasetyo hanya bisa berharap La Nyalla mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung. La Nyalla hingga kini sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Jawa Timur.

Bukannya memenuhi panggilan, La Nyalla malah melarikan diri menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 17 Maret. pihak kejaksaan pun kemudian menyatakan status buron kepada La Nyalla.

"Kami harap dia memenuhi panggilan," kata Prasetyo.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya mengatakan, status buron ditetapkan setelah La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat hendak dijemput paksa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun langsung meminta bantuan Kejaksaan Agung mengerahkan intelijen untuk mencari La Nyalla.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ol-dilibatkan/


Pengacara La Nyalla:
Interpol Tertawa Terima Surat Kejaksaan. Mereka mengklaim penetapan La Nyalla sebagai buronan berlebihan.
Selasa, 29 Maret 2016 | 18:44 WIB

Pengacara minta nama La Nyalla dihapus dari DPO. Sepelekan INTERPOL mau Dilibatkan!
La Nyalla Mattaliti (ANTARA/Zabur Karuru)


VIVA.co.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero, menganggap penetapan La Nyalla sebagai buronan berlebihan. Pengacara bahkan mengira Interpol akan tertawa diminta bantuan kejaksaan untuk mencari La Nyalla di luar negeri.

"Masih mengajukan praperadilan La Nyalla sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Saya yakin Interpol akan tertawa menerima surat bantuan dari kejaksaan. Ini kejaksaan berlebihan," kata Togar di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.

Togar mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai buron kian menunjukkan bahwa kejaksaan arogan. Ia menegaskan kliennya bukan teroris, atau koruptor yang mengambil uang negara ratusan miliar.

"Kenapa bukan koruptor ratusan miliar yang dicari, malah klien kami yang masih praperadilan yang di-DPO," tegas Togar.

Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Sumarsono, menjelaskan penetapan kliennya sebagai buronan tidak memiliki dasar hukum. Ia mengklaim akan datang memenuhi panggilan kejaksaan apabila putusan praperadilan sudah selesai.

"Artinya tidak perlu DPO," ujarnya.

Selain soal DPO, Sumarsono juga mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan kejaksaan kepada La Nyalla, baik saat dipanggil dalam statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

"Panggilan sebagai tersangka suratnya tidak mencantumkan klien kami disangka melanggar pasal apa. Jadi buat apa datang," tutur Sumarsono.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai buronan setelah dia mangkir dari panggilan ketiga kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.

"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
http://nasional.news.viva.co.id/news...urat-kejaksaan

La Nyalla Tersangka, PSSI Tegaskan Tak Ada KLB
Jum'at, 18 Maret 2016 − 06:16 WIB

JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti tidak menggoyahkan posisinya sebagai ketua umum PSSI periode 2015-2019. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Azwan Karim menegaskan, tidak akan ada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, terkait status tersangka La Nyalla.

Azwan menjelaskan, apa yang sedang dijalani La Nyalla saat ini tidak bertentangan dengan statuta PSSI. Permintaan digelarnya KLB terkait, memang langsung bermunculan setelah La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Tim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim. Putusan itu pun dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (16/3).

Dia menerangkan, jika status tersangka yang dialami La Nyalla sudah diketahui oleh seluruh anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI dan status La Nyalla tidak akan berpengaruh bagi roda organisasi PSSI. Dirinya menambahkan, jika merujuk pasal 34 poin 4, seseorang harus mundur dari keanggotaan PSSI jika sudah berstatus terpidana.

''Karena kalau argumentasinya terkait dengan pasal 34 poin 4 itu ya harus convicted dulu atau terpidana dulu baru nanti harus mundur dari posisi anggota, tapi ini kan belum, ya, masih tersangka. Sama sekali tidak dan ini juga sudah kami laporkan ke FIFA dan AFC dan mereka juga sudah noted soal hal itu dan mereka juga selaras lah dengan statuta kami,” ungkap Azwan di kantor PSSI, Jakarta.

Terkait adanya seruan KLB, Azwan melihat hal tersebut tidak ada hubungannya. Penerus Joko Driyono sebagai Sekjen PSSI itu kembali menjabarkan seperti apa mekanisme KLB. Di mana KLB baru bisa dilakukan oleh 2/3 voter, dan 50 persen plus satu dari pada anggota. Dirinya menegaskan, jika sampai saat ini seluruh anggota PSSI tetap solid mendukung La Nyalla.

''Nggak ada hubungannya (KLB). Permasalahan KLB salah satu poin yang selalu diumbar-umbarkan oleh Pemerintah terutama Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Dari dulu, bukan hanya sekarang saja, dan mungkin titik kulminasinya sekarang, ya. Perlu saya sampaikan bahwa seluruh anggota terkait hal kemarin mendukung penuh PSSI beserta ketumnya, La Nyalla,” tutur Azwan.

''Sebelumnya juga anggota-anggota yang voter maupun non-voter sudah memberikan dukungan untuk tidak mendukung adanya KLB. Anggota kami sudah memegang 2/3 daripada voter untuk tidak melakukan KLB. Dan 50 persen plus satu untuk tidak melakukan KLB. Jadi, diskusi soal KLB ini saya rasa cukup sekian karena anggota-anggota tidak menginginkan adanya KLB,” lanjutnya.

Terkait komentar Juru Bicara (Jubir) Kemenpora, Gatot Dewa Broto, yang meminta La Nyalla bersikap seperti mantan Presiden FIFA, Sepp Blatter, (mundur karena terjerat korupsi) hal itu dinilai tidak ada korelasinya. Azwan malah meminta Gatot untuk mempelajari dulu bunyi-bunyi dari statute FIFA disitus resmi federasi sepak bola dunia tersebut.

''Blatter itu kasusnya terkait permasalahan sepak bola. Beliau tersandung FIFA codes of ethics ada lima pasal di situ yang beliau tersandung bersama Michel Platini. Itu terkait masalah sepak bola, tetapi Pak Nyalla tidak terkait dengan kasus sepak bola. Jadi itu tidak ada korelasinya,” papar Azwan.
http://soccer.sindonews.com/read/109...klb-1458256563


Meski kelak di Sel, kayaknya La Nyalla Mattalitti tetap bisa memimpin PSSI dari Jeruji Penjara ...
Quote:


------------------------------------------

Ini orang-orang PSSi dan La Nyalla kok jumawa sekali yak!
Institusi negara kok mau eloe lawan? Tunggu hancur saja kalau begitu!



emoticon-Angkat Beer
0
2.9K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan