anti.fitnahAvatar border
TS
anti.fitnah
Dibungkam Yusril, "Anak-anak Manja" TemanKOKO Disuruh Belajar Soal Gratifikasi




Pesbuk Yusril ===>>> https://www.facebook.com/Yusril-Ihza...06242/?fref=ts



Tokoh Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) Ratna Sarumpaet meminta aktivis relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), “Teman Ahok” untuk belajar pada pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.

Ratna menyebut Teman Ahok sebagai “anak-anak manja”. “Anak-anak Manja Teman Ahok @basuki_btp Belajarlah d Belajarlah pada akhlinya > Yusril @Yusrilihza_Mhd tentang gratifikasi 4,5M,” tulis Ratna di akun Twitter @RatnaSpaet.

Diberitakan sebelumnya, bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dana sumbangan yang diterima kubu Ahok sebesar Rp 4,5 miliar termasuk dalam gratifikasi.

“Ada yang masih ngotot mengatakan, sumbangan Rp 4,5 miliar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya, apa alasan Anda?” ungkap mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tersebut dalam akun facebook (22/03) malam.

Di akun Facebook, Yusril membeberkan perdebatannya dengan pendukung Ahok. “Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU. Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka. Jadi dimana gratifikasinya?” tulis Yusril.

Yusril juga menulis: “Saya tanya, Ahok sekarang ini Gubernur atau Calon Gubernur? Mereka jawab Ahok adalah Gubernur yang juga calon Gubernur. Saya tanya lagi, Ahok itu Calon Gubernur atau Bakal Calon Gubernur? Mereka sempat diam lalu menjawab, karena belum resmi ya bakal calon Gubernur.

Saya tanya lagi, apakah UU Pemilukada itu untuk Calon Gubernur atau untuk Bakal Calon Gubernur? Mereka jawab kedua-duanya ada di UU Pemilukada. Saya tanya, di pasal mana yg menyatakan Bakal Calon Gubernur boleh menerima sumbangan dana kampanye?

Yusril juga memberikan waktu buat pendukung Basuki untuk belajar dan membaca Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). “Saya kasih waktu anda baca di UU-nya. Mereka melihat UU nya dan tidak menemukan yang saya maksud. Lalu saya tanya, apakah yang dilakukan Ahok ini gratifikasi atau bukan? Mereka diam sama sekali tidak mampu menjawab.” beber Yusril.


http://www.posmetro.info/2016/03/dib...nak-manja.html

KOK BISA ???
Diubah oleh anti.fitnah 26-03-2016 10:19
0
21.3K
288
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan