Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muridhukumAvatar border
TS
muridhukum
Sudah menang di pengadilan tapi pihak lawan tidak diberitahukan?
Ini gimana ya? Menang di pengadilan january 2015. Di pengadilan negeri berkas tidak naik naik akhirnya naik bulan oktober atau november. Di pengadilan tingginya cepet december sudah putus january sudah sampai. Kita nggak pake uang pelicin atau apapun. Hakim pengadilan tinggi proffesional.

Tapi masuk pengadilan negeri jakarta barat sekarang sudah maret. Masih juga belum inkrah karena pihak lawan tidak diberitahu.

Saya tanya pengacara, pengacaranya bilang kalau juru sita berhak mengulur waktu. Tidak ada aturan kalau keputusan harus dikabarkan cepat. Jadi si juru sita mau memberitahukan lawan 1 tahun, 10 tahun kemudian, ya hak dia. Kalau mau cepat musti sogok, nyuap, korupsi.

Ini beneran nih di Indo pengadilan sebobrok ini? Masak sih?

Kita nggak mau kasih uang pelicin. Pertama ya nggak mau korupsi. Kedua OC kaligis aja kena 5 taon penjara karena nyogok. Apalagi kita kita orang kecil. Ntar malah jadi berabe.

Jadi solusi gimana nih?
Diubah oleh muridhukum 08-03-2016 03:26
0
775
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan