Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kalimushadaAvatar border
TS
kalimushada
Kasus Pemilihan Kepala Dusun
Siang gan,
pada tanggal 23 Januari 2016 telah resmi dibentuk panitia Penjaringan Kepala Kewilayahan (dulu Kepala Dusun).
Syarat-syarat yang ditentukan adalah diantaranya:
1. Minimal Pendidikan SMA/sederajat
2. Usia antara 22-42 tahun
3. dst..
itu udah berdasarkan Undang-undang serta Permen no 83 tahun 2016.

Penjaringan dilakukan 10 hari, yang mendaftar ada 3 orang
1 orang sesuai dengan semua syarat (usia 35 dan S1) si A
1 orang berpendidikan tamat SD dengan usia 47 si B
1 orang berpendidikan tamat SMA dengan usia 53 si C

saat pelolosan dari pendaftar ke bakal calon, ditempuh:
1 orang Kepala Desa dan 1 orang BPD dan 10 orang Panitia bermusyawarah dengan keputusan
semua orang pendaftar lolos menjadi bakal calon, dengan alasan kebijaksanaan.

si A pendaftar yang sesuai dengan syarat menerima hasil keputusan kemudian mengundurkan diri sebagai calon
karena keputusan tersebut memberatkan dan tidak sesuai dengan syarat di awal.

bagaimana menurut pendapat agan terhadap kasus tersebut?
1. Menurut saya, panitia tidak mempunyai hak berpartisifasi dalam pelolosan pendaftar menjadi bakal calon
2. Kepala Desa tidak berhak mengubah aturan meski dengan kebijakan rasa kasihan terhadap si B dan si C

Apakah si A dapat menggugat kasus tersebut sehingga keputusan tersebut dicabut?
apakah si A dapat mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum? siapa saja yang dapat digugat hukum

terima kasih banyak yang sudah bantu. moga panjang usia dan penuh berkah
0
1K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan