Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Biasa 'main' PSK, Anwar tega setubuhi gadis di bawah umur

Tersangka kasus pencabulan, Anwar.. ©2012 Merdeka.com

Bermula dari SMS (pesan elektronik) nyasar, Muhammad Anwar, warga Sememi Wijaya, Surabaya, Jawa Timur, tega mengencani gadis di bawah umur. Ujung-ujungnya, pria 30 tahun ini pun memperlakukan bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah itu, layaknya suami isteri.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai tukang las ini terpaksa berurusan dengan polisi, Jumat (16/11). Dia ditangkap atas dasar laporan orangtua korban.

"Korbannya berinisial DP, usia 13 tahun, warga Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur," ungkap Kapolsek Tegalsari, AKP Arif Mukti di kantornya.

Arif menerangkan, terbongkarnya kasus pencabulan ini lantaran orangtua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

"Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban mendengar pengakuan anaknya, lalu melapor polisi," kata dia.

Sementara dalam pemeriksaan, tersangka Anwar mengaku baru sekali menyentuh tubuh DP. Di depan penyidik, dia mengaku suka dengan DP dan memacarinya. Dia juga mengaku senang dengan perangai dan wajah DP yang baik. Bahkan, Anwar juga berencana untuk menikahi DP.

"Mulanya, tersangka Anwar ini berkenalan dengan DP melalui SMS nyasar pada Agustus lalu. Setelah itu keduanya saling berkomunikasi dan pacaran. Setelah dirayu-rayu oleh tersangka, korban diajak jalan bersama mengelilingi Kota Surabaya," lanjut Arif.

Karena itu, lanjut Arif, setelah menjalin hubungan selama tiga bulan, tersangka Anwar kemudian mengajak DP untuk tidur di tempat kosnya di Jalan Sememi Wijaya selama empat hari dengan dalih mengenalkan ke ibunya.

"Begitu ajakan ini disetujui, Anwar kemudian menjemput DP sepulang sekolah.
Nah, saat di tempat kosnya inilah tersangka menyetubuhi korban," ujar dia.

Anwar mengakui perbuatannya itu. Dia juga mengaku sering bercinta dengan Pekerja Seks Komersial (PSK). Dalam sebulan, menurut pengakuannya, dia biasanya meniduri satu WTS. Sedangkan untuk kasusnya ini, dia berdalih kalau perbuatannya itu atas dasar suka sama suka dan siap untuk menikahi DP.

"Saya memang benar-benar mau menikahinya kok," aku Anwar di hadapan petugas.

Namun, karena tindakannya, dia tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan DP pada saat kejadian.

"Tersangka akan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Arif.

EMBER

0
3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan