budimansiaAvatar border
TS
budimansia
Ketidak-tegasan Pemerintahan Jokowi taati UU, sebabkan masalah Gojek & Grap berlarut2
Kemenhub: Grab Car Dan Uber Langgar Undang-Undang
SENIN, 14 MARET 2016 | 16:50 WIB


Demo sopir taksi tolak Uber Taksi dan Grab Bike di Depan Balai Kota.

Arah - Kementerian Perhubungan membenarkan telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait permohonan pemblokiran aplikasi Uber Taksi dan Grab Car.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata saat dihubungi di Jakarta, Senin mengatakan surat tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hari ini atau Senin.

"Intinya, surat permohonan pemblokiran tersebut karena aplikasi yang dimaksud tidak memenhui peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Barata mengungkapkan seminggu sebelumnya telah melakukan diskusi dengan Kemenkominfo terkait aplikasi Uber Taksi dan Grab Car.

Hal itu, lanjut dia, karena banyaknya demonstrasi dari operator taksi yang menuntut Kemenhub untuk menangani aplikasi yang dinilai melanggar undang-undang tersebut.

"Namun, Kemenkominfo mengatakan harus ada suratnya, kalau distop begitu saja tidak bisa," katanya.

Dia mengatakan surat tersebut akan diproses dan dilakukan diskusi terlebih dahulu.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah
http://arah.com/article/833/kemenhub...ng-undang.html


Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub
Jumat 18 Dec 2015, 00:50 WIB



Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya.

Dalam rilis jumpa pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) yang diterima detikcom terkait angkutan berbasis aplikasi, tertera aturan yang melandasi pelarangan tersebut. Dasar hukum yang digunakan tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

"Pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum sehingga pengoperasian tersebut dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Saksono, Rabu malam (17/12/2015).

Layanan transportasi tersebut saat ini sudah ada di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya. Kemenhub menyebut jumlah driver sudah mencapai 20.000.

"Ojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar orang namun juga pengiriman paket, dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," tulis Ditjen Hubdar dalam rilis tersebut.

Kemudian disebutkan pula bahwa banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, gojek, grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Selain itu disebutkan pula bahwa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat.

"Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, Informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi harus tunduk kepada Undang-undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaannya," ucapnya.

Berikut aturan-aturan terkait yang dipaparkan dalam rilis Ditjen Hubdar terkait pelarangan operasi Go-Jek Cs:

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 47 UU no 22 Tahun 2009, ayat:

(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor

(2) Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus

(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 138 UU no 22 Tahun 2009
- Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
- Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 139 UU no 22 tahun 2009
- Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara;
- Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 173 UU no 22 tahun 2009
- Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
c. Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):

a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:
a. Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran
b. Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan
c. Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
d. Pasal Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam
http://news.detik.com/berita/3098973...-oleh-kemenhub


Ahli IT Nilai Gojek dan Uber Salahi Aturan
Rabu, 03 Februari 2016 | 09:35 WIB

INILAHCOM, Denpasar - Perwakilan Grab Car dan Uber Taksi yang sempat menyangkal hanya berperan sebagai aplikasi dan hanya sebatas digunakan untuk sopir angkutan transportasi untuk mendapatkan penumpang dibantah keras oleh Yus Fernandes.

Yus adalah salah satu ahli IT dan Pengusaha IT (Informasi Teknologi) di Bali yang juga berbisnis aplikasi.

Menurutnya, Grab Car dan Uber atapun Gojek sudah jelas-jelas sebagai bisnis transportasi berbasis aplikasi. Baginya, aplikasi ini mengambil untung langsung dari bisnis transportasi sehingga sudah pasti menyalahi aturan, khususnya Undang-Undang Transportasi.

"Seperti Gojek sebagai aplikasi roda dua tidak ada dasar hukumnya karena tidak termasuk angkutan sewa. Selain itu Grab dan Uber juga tidak termasuk angkutan sewa karena memiliki trayek dan harusnya berpelat kuning sehingga tidak diperuntukkan untuk angkutan umum," ucapnya di Denpasar, Rabu (03/02/2016).

Untuk itulah, Yus memandang Grab Car ataupun Uber Taksi seharusnya tidak bisa melayani penumpang umum karena beroperasi sebagai angkutan sewa. Parahnya lagi, moda transportasi berbasis online ini langsung menerapkan tarif sesuai trayek yang seharusnya dikenakan pajak. Pasalnya, jika angkutan sewa yang berpelat hitam mestinya khusus untuk melayani pribadi yang beroperasi seperti mobil rental.

"Contohnya dagang bakso saja kalo berbisnis dikenakan pajak 1 persen dari penghasilan bersihnya. Apalagi Grab Car dan Uber Taksi aplikasi yang berbisnis transportasi ini sudah jelas-jelas menerima penghasilan, namun tidak dipungut pajak. Selain itu, ada deposit yang diwajibkan dari sopir dan wajib menyetor, sehingga sudah jelas sebagai penghasilan yang diterima Grab. Harusnya jika digunakan sebagai aplikasi murni tidak boleh seperti itu," terangnya.
http://m.inilah.com/news/detail/2271...-salahi-aturan


Pengusaha IT: Grab Car dan Uber Langgar UU Transportasi
02 Februari 2016

Beritabali.com, Denpasar. Perwakilan Grab Car dan Uber Taksi yang sempat menyangkal hanya berperan sebagai aplikasi dan hanya sebatas digunakan untuk sopir angkutan transportasi untuk mendapatkan penumpang, dibantah keras oleh Yus Fernandes, salah satu Pengusaha IT (Informasi Teknologi) di Bali yang juga berbisnis aplikasi.

Menurut Yus panggilan akrabnya, Grab Car dan Uber atapun Gojek sudah jelas-jelas sebagai bisnis transportasi berbasis aplikasi. Baginya, aplikasi ini mengambil untung langsung dari bisnis transportasi sehingga sudah pasti menyalahi aturan, khususnya Undang-Undang Transportasi.

"Seperti Gojek sebagai aplikasi roda dua tidak ada dasar hukumnya, karena tidak termasuk angkutan sewa. Selain itu Grab dan Uber juga tidak termasuk angkutan sewa, karena memiliki trayek dan harusnya berplat kuning, sehingga tidak diperuntukkan untuk angkutan umum," ucapnya di Denpasar, Selasa (02/02/2016).

Untuk itulah, Yus memandang Grab Car ataupun Uber Taksi seharusnya tidak bisa melayani penumpang umum, karena beroperasi sebagai angkutan sewa. Parahnya lagi, kata Yus, moda transportasi berbasis online ini langsung menerapkan tarif sesuai trayek yang seharusnya dikenakan pajak. Pasalnya, jika angkutan sewa yang berplat hitam, mestinya khusus untuk melayani pribadi yang beroperasi seperti rencar.

"Contohnya dagang bakso saja kalo berbisnis dikenakan pajak 1 persen dari penghasilan bersihnya. Apalagi Grab Car dan Uber Taksi aplikasi yang berbisnis transportasi ini sudah jelas-jelas menerima penghasilan, namun tidak dipungut pajak. Selain itu, ada deposit yang diwajibkan dari sopir dan wajib menyetor, sehingga sudah jelas sebagai penghasilan yang diterima Grab. Harusnya jika digunakan sebagai aplikasi murni tidak boleh seperti itu," terangnya.

Tidak hanya itu, Yus memaparkan jika setiap perusahaan aplikasi wajib memiliki kantor cabang di Bali yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Seperti Grab dan Uber selama ini tidak memiliki kantor cabang yang jelas di Bali. Disamping membuka kantor juga harus ada penanggungjawabnya, karena aplikasi Grab dan Uber berbisnis transportasi makanya harus memenuhi persyaratan tersebut.

"Intinya aplikasi yang berbisnis transportasi seperti itu, sistem penerapan tarif tidak boleh. Karena soal tarif seharusnya diatur oleh Organda bukan aplikasi itu sendiri. Tapi Grab dan Uber ini menentukan harga langsung kepada konsumen (penumpang), sehingga memancing persaingan yang tidak sehat.

Dan jika ada kerugian atau musibah asuransinya juga tidak dijamin. Karena Grab dan Uber ini angkutannya tidak menanggung Asuransi. Itulah pelanggaran yang dilakukan oleh sopir yang menggunakan aplikasi Grab dan Uber ini," paparnya.

Selain itu, sambung Yus, Grab dan Uber sebagai aplikasi yang berbisnis trasportasi juga dipastikan tidak akan membayar pajak. Padahal kedua aplikasi ini menentukan tarif angkutan yang mestinya membayar pajak kepada negara.

Sehingga patut disebut jika aplikasi yang digunakan oleh sopir yang bekerjasama dengan GrabCar atau Uber Taksi adalah liar dan ilegal, makanya layak diberantas oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan keresahan dan memberikan ketenangan serta jaminan masyarakat untuk berusaha secara legal di Bali.

"Oleh karena itulah saya harap pemerinthah harus bisa tegas, khususnya Pak Gubernur harus bersikap bersama Dewan untuk menutup dan melarang operasional Grab dan Uber termasuk Gojek di Bali," tegasnya.
http://www.beritabali.com/read/2016/...nsportasi.html


Komisi V: Angkutan Umum Plat Hitam Langgar UU
14 Maret 2016 18:37 WIB


Ilustrasi: Spanduk berisi penolakan operasional taksi online (Foto:Antara/Fikri Yusuf)

Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengatakan, keberadaan angkutan umum plat hitam online (Grab Car dan Uber Taxi) melanggar regulasi yang ada.

Sebab, angkutan tersebut bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU).

BACA JUGAKomisi VIII Wacanakan Aturan Baru Peserta Haji RUU Haji dan Umroh Bahas Beberapa Aturan BaruKomisi I Setujui Pembahasan Revisi UU ITE "Kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, serta peraturan pelaksanaanya PP Nomor 74 tahun 2014, tentang angkutan jalan," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2016).

Oleh karena itu, Nizar menghimbau agar pihak terkait segera menindak tegas armada angkutan darat plat hitam.

"Seperti yang dituntut oleh masyarakat yang melaksanakan demonstrasi dan mogok massal angkutan umum," ujar Nizar.

Nizar menjelaskan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan atau barang, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan.

"Saya harapkan semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportasi umum harus segera mempunya semua izin tertulis sesuai UU," kata Nizar.

Selain itu, untuk mengatasi permasalahan moda transportasi berbasis online tersebut, politikus Gerindra ini menyarankan pemerintah segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Hal itu perlu dilakukan agar bisa memasukkan kendaraan pribadi atau plat hitam menjadi angkutan umum, sehingga transportasi berbasis online tersebut tidak lagi menyalahi aturan.

"Seperti Gojek atau Grab Bike agar tidak terkesan melanggar aturan UU yang telah dibuat," kata Nizar menegaskan.
http://news.metrotvnews.com/read/201...tam-langgar-uu


Akhir tahun 2015 lalu, Sebenarnya sudah dilarang Menhub Jonan ...
Menteri Jonan Resmi Larang Gojek, Grab, Uber dkk Beroperasi
18 DES 2015 00:50



Rimanews - Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015) mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.

Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
http://nasional.rimanews.com/hukum/r...dkk-Beroperasi

----------------------------

UU-nya sudah jelas ... peraturan SOP-nya juga sudah jelas .... tinggal berani-nggak pemerintahan Jokowi konsisten dan taat patuh dengan per-UU yang ada dan masih berlku di negara ini, dalam hal pengaturan lalu-lintas dan sistem transportasi.

Bila aturan itu dianggap 'out to date'.... yaaa di revisi atau meminta MK membatalkannya melalui ekanisme peradilan umumnya. tapi jangan malahan dibiarkan berlarut-larut apabila ada sebuah fenomena di masyarakat (seperti moda tarnspotrasi berbasis on-line itu contohnya). Pemeritah harus tegas dalam menegakkan hukum.

Kelemahan dan ketidak-acuhan Pemerintah terhadap pelanggaran hukum atau UU, dengan tanpa adanya hukuman atas pelanggarannya. lama-lama dipastikan hanya menjadikan Negara ini semakin lembek, dan warga masyaraat akan kehilangan kepercayaannya kepada pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini itu!


0
4.3K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan