Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kemenhub Minta Kominfo Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber


Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang selama ini digunakan Grab Car dan Uber Taksi. Sebab, operasional taksi pelat hitam itu tidak sesuai undang-undang.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car.

 

"Kita sudah mengirim surat permohonan pemblokiran ke Kemenkominfo. Intinya kita minta aplikasi untuk Uber dan Grab Car diblokir. Sebab, dalam menjalankan usaha di bidang transportasi tak sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Barata saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (14/3/2016).

 

Barata mengatakan, keberadaan taksi pelat hitam itu menyalahi sejumlah aturan. Di antaranya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, dan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003.

 

“Makanya pagi tadi kami kirim surat ke sana (Kemenkominfo). Dalam surat itu jelas permohonan kami hanya meminta aplikasi itu diblokir. Sudah itu saja,” ujar Barata.

 

Barata menegaskan, Kemenhub tidak akan melakukan hal serupa pada angkutan roda dua berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan GrabBike. Menurut Barata, roda dua tidak diatur dalam undang-undang. “Kalau taksi ini jelas menyalahi undang-undang,” kata Barata.

 

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, operasional taksi online melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Peraturan Gubernur Nomor 1026 tentang Penyelenggaraan Taksi. “Operasional mereka ilegal,” kata Andri.

 

Andri menjelaskan, perusahaan angkutan umum harus punya sejumlah izin. Di antaranya izin perusahaan berbadan hukum dan izin nomor pengguna wajib pajak (NPWP).

 

"Yang penting aturan itu. Di sini mereka (sopir taksi) merasa diperlakukan tidak adil, karena perusahaan aplikasi tidak menaati aturan itu," ujar Andri.

 

Selain izin, Andri mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti memiliki minimal lima kendaraan, memiliki pool, bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan izin kir.

 

"Setelah itu terpenuhi baru namanya ada angkutan sewa. Memenuhi aturan itu saja bisa jalan," kata Andri.

 

Perusahaan aplikasi Uber dan Grab diketahui hanya membayar pajak Penanaman Modal Asing. Sebab kedua perusahaan tersebut merupakan perluasan perusahaan asing yang sebelumnya sudah berkembang di luar Indonesia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...b-car-dan-uber

---

Kumpulan Berita Terkait TAKSI ONLINE :

- Menteri Rudi Pelajari Permintaan Pemblokiran Aplikasi Taksi Online

- Protes Keberadaan Taksi Online, Paguyuban Pengemudi Temui Setneg

- Kemenhub Minta Kominfo Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber

0
7.4K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan