Dua tersangka yang dikenakan hukuman wajib lapor karena terpergok berbuat mesum di semak-semak. (Azzrir/Kriminalitas.com)
Quote:
KRIMINALITAS.COM, Surabaya – Kepergok Satpam saat kencani Bunga (14) di semak semak di kawasan jalan Pattimura Surabaya, Minggu (13/3)dini hari dua pelajar harus berurusan dengan Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Tersangka ARP (15) warga jalan Tembok Dukuh dan IES (17) warga jalan Ikan Kerapu, setelah sebelumnya broadcace BBM yang diterima dari korban dan dilanjutkan untuk bertemu.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya lalu berboncengan tiga menuju tempat sepi di kawasan Jl Pattimura.
“Saat di lahan kosong, ARP mengajak korban untuk berhubangan badan, sementara IES, diminta untuk menjaga motor dan mengawasi situasi disekitar,” terang Lily.
“Mereka melakukan secara bergantian. Petugas keamanan setempat (Satpam) yang sedang berpatroli memergoki dan menangkapnya kemudian menyerahkan ke Polisi,” tambahnya.
Sementara tersangka ARP dihadapan petugas mengaku mengenal Bunga sejak satu tahun lalu, namun baru ketemu setelah mendapat Broadcase BBM,” setelah saya invite, lalu kita ketemuan,”ucapnya.
“Yang melakukan pertama saya, dan dia (IES) menjaga motor, saat gilirannya, ada Satpam yang datang dan menangkap kami,” ungkapnya.
Meski melakukan perbuatan pencabulan terhadap anank dibawah umur dan dijerat pasal 81-82 dengan ancaman hukuman 15 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
http://kriminalitas.com/kencani-anak...n-wajib-lapor/
pas dpt giliran malah kegrebek