Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.of.gip99Avatar border
TS
victim.of.gip99
Kasasi Menpora Ditolak, Pembekuan PSSI Harus Dicabut
JAKARTA – Pemerintah tak pantas lagi berkeras kepala mengenai nasib PSSI. Keputusan Menpora Imam Nahrawi membekukan induk olahraga sepak bola Indonesia itu terbukti tak memiliki landasan hukum. 

Ini dibuktikan dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menpora. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, putusan kasasi atas perkara pembekuan PSSI diputus majelis hakim yang terdiri atas Harry Djatmiko, Irfan Fahcrudin, dan Yulius pada 7 Maret 2016. Putusanteregisterdengan nomor 36Kasasi/TUN/2016. 

”Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Menpora,” ujar Ridwan kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, dengan ditolaknya kasasi tersebut, MA mengembalikan kasus ini pada putusan sebelumnya, yakni putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dia pun memastikan putusan tersebut langsung berlaku seusai dibacakan oleh majelis hakim. 

”Putusan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dikirimkan ke para pihak dan akan dimuat di direktori putusan MA,” katanya. Ridwan menegaskan, terhadap putusan kasasi ini, pemohon bisa mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). ”Namun PK tidak menghalangi eksekusi karena kasasi adalah putusan yang terakhir,” tandasnya. Kuasa hukum PSSI Togar Manahan Nero menyatakan, kandasnya kasasi Menpora membuktikan bahwa surat keputusan (SK) mengenai pembekuan PSSI tidak sah. 

”Sehingga PSSI kembali ke keadaan semula sesuai dengan hasil Kongres Surabaya,” kata dia. Sengketa PSSI bermula dari keputusan Menpora menerbitkan SK bernomor 01307 tanggal 17 April 2015 yang membekukan PSSI hasil Kongres Surabaya. Saat itu terpilih sebagai ketua umum La Nyalla Mattalitti. Dampak pembekuan tersebut, roda organisasi PSSI menjadi mandek. Kompetisi juga tidak bergulir. Pembekuan pada akhirnya berujung pada sanksi FIFA. 

Indonesia semakin terkucil dari persepakbolaan internasional karena tidak dapat mengikuti event-event yang semestinya menjadi kalender PSSI. PSSI pun menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Dalam putusannya, PTUN memenangkan gugatan PSSI dan memerintahkan Menpora mencabut SK sanksi administratif itu. PTUN juga menghukum Menpora untuk membayar biaya perkara Rp277.000. 

Kalah di tingkat pertama, Menpora kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Tapi kembali langkah Kemenpora gagal. Dalam amar putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/ PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015 yang mengabulkan seluruh gugatanpenggugat, yaituPSSI, menyatakan SK Menpora tidak sah dan mewajibkan Menpora sebagai tergugat untuk mencabut SK tersebut. Tidak menyerah, Menpora mengajukan kasasi.

”Ini putusan akhir dan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ini menjadi pelajaran agar (Menpora) tidak sewenang-wenang, arogan. Kalau meme-rintah ya jalankan yang benar. Jangan merasa negara ini miliknya,” ujar Togar. Dia menegaskan, saat ini tidak ada alasan lagi bagi PSSI untuk menggerakkan sepak bola di Indonesia. 

Semua produk yang dikeluarkan PSSI sah, termasuk jika nantinya menggelar kompetisi. ”Dengan keputusan ini artinya permohonan kasasi Menpora dengan segala argumentasinya ditolak MA. Dengan demikian Menpora wajib mematuhi perintah pengadilan untuk Mencabut SK 01307/ 2015 tersebut,” katanya. ”Ini kemenangan sepak bola. 

Sekarang tidak ada alasan apa pun menghalangi kegiatan PSSI,” tandas mantan Ketua Komisi Displin PSSI tersebut. Hal senada diungkapkan mantan Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Haryo Yuniarto. Menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan apa pun untuk menolak perintah pengadilan. 

”Kalau pemerintah dalam hal ini Menpora tidak mau melaksanakan putusan badan peradilan tertinggi di Indonesia tersebut, jangan salahkan masyarakat jika tidak tunduk juga pada peraturan perundangundangan di republik ini,” kata Yuniarto. Sementara itu, merespons putusan kasasi, Kemenpora mengaku menghormatinya dan segera mengambil langkahlangkah lanjutan. Saat ini Kemenpora sedang menunggu salinan putusan tersebut. 

”Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (peninjauan kembali),” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto kemarin. Gatot menekankan, rencana PK tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.


http://www.koran-sindo.com/news.php?...ate=2016-03-08

Dengan beberapa kali kalah di PTUN, membuktikan kalau rezim yang sekarang adalah rezim otoriter. Mengandalkan kekuasaan bukan mengedepankan hukum.

Walaupun ane eneg kalau mendengar bacot si Ahok ane lebih eneg lagi melihat kesombongan menteri yang satu ini. Arogan dan tidak memikirkan nasib ribuan orang yang terancam akibat ulah bodohnya.
0
2.6K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan