Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

edyrej4Avatar border
TS
edyrej4
Yang Mau Bikin SPBU Masuk Sini !!!!!!



Selamat pagi/siang/sore/malam/dini hari agan-agan yg ane sayangi emoticon-Bettydan agan wati yg ane cintai emoticon-Kiss
ane sebelumnya cuma komen2 aja gan, sekarang ane beraniin buat bikin trit

sebelumnya
Spoiler for bukti no repost:



Stasiun Pengisian Bahan Bakar adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU. Misalnya di kebanyakan daerah, SPBU disebut Pom Bensin yang adalah singkatan dari Pompa Bensin. Di beberapa daerah di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin, di daerah ane sekarang / Aceh malah lebih ekstrim lagi disebut
Spoiler for ini dia jawabannya:

emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak

Syarat pertama jelas izin dulu, jangan sampe agan udah bikin bangunannya , tapi izin ga keluar , emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Dasar Hukum : Kep.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1454.K/30/MEM/2000.
Kalo pengen tau lebih jelas klik disini

1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha); -> kalo yg belum punya bikin dinotaris gan, yg jelas pake duit emoticon-Ngakak
3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun; -> ini agan konsult sama arsitektur, kalo arsiteknya temen agan bisa gratis emoticon-Ngakak
4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi / rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU; -> yg ini ane bisa buat gan, tapi ssssttttt (gak gratis gan emoticon-Ngakak)
5. Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM;
6. Data inventarisasi perlatan dan fasilitas yang dipergunakan;
7. Rekomendasai dari penyedia BBM yang ditunjuk/diakui oleh Pemerintah dilampiri dengan salinan/copy kontrak; -- ini sama pemda gan,, pastinya kita diperas habis2n emoticon-Ngakak ,
8. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;keterangan liat no 7
9. Foto copy ijin gangguan (HO); ;keterangan liat no 7
10. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB); ;keterangan liat no 7
11. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang; ;keterangan liat no 7
12. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang; ;keterangan liat no 7
13. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan. ;keterangan liat no 7
14. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
15. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.

Hasil verifikasi kemudian menjadi bahan rekomendasi untuk persetujuan pendirian SPBU/SPPBE.

kalo izin dah keluar dari pertamina

next

syarat yang kedua agan harus punya bangunan dan lokasi, standart bangunan dan lokasi ditentukan oleh pertamina, yaitu sebagai berikut :


Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan:

1. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain);
2. Elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat);
3. Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan;
4. Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
5. Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
6. Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
7. Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
8. Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar;


Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
1. Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan;
2. Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
3. Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
4. Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.


Panduan untuk pump island:
1. Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis,bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
2. Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis
3. Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.


Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
1. Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2. Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
3. Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
4. Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
5. Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m.

Spoiler for cekidot:


sarana dan prasarana yg harus agan miliki
1. Sarana pemadam kebakaran: Sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.

2. Sarana lindungan lingkungan:

3. Instalasi pengolahan limbah.

4. Instalasi oil catcher dan well catcher:

5. Saluran yang digunakan untuk mengalirkan minyak yang tercecer di area SPBU kedalam tempat penampungan.

6. Instalasi sumur pantau:
Sumur pantau dibutuhkan untuk memantau tingkat polusi terhadap air tanah di sekitar bangunan SPBU yang disebabkan oleh kegiatan usaha SPBU.

7. Saluran bangunan/drainase sesuai dengan pedoman PT. Pertamina.

8. Sistem Keamanan:

9. Memiliki pipa ventilasi tangki pendam;

10. Memiliki ground point/strip tahan karat;

11. Memiliki dinding pembatas/pagar pengaman;

12. Terdapat rambu-rambu tanda peringatan.

13. Sistem Pencahayaan: SPBU memiliki lampu penerangan yang menerangi seluruh area dan jalur pengisian BBM;

14. Papan penunjuk SPBU sebaiknya berlampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat oleh pengendara.

15. Peralatan dan kelengkapan filling BBM sesuai dengan standar PT. Pertamina berupa:
-Tangki pendam;
-Pompa;
-Pulau pompa.
-Duiker, dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
-Sensor api dan perangkat Pemadam kebakaran
-Lambang PT. Pertamina
-Generator
-Racun Api

16. Fasilitas umum:
-Toilet;
-Mushola;
-Lahan parkir

17. Instalasi listrik dan air yang memadai

18.Rambu-rambu standar PT. Pertamina:
-Dilarang merokok;
-Dilarang menggunakan telepon seluler;
-Jagalah kebersihan;
-Tata cara penggunaan alat pemadam kebakaran.

Kebayang kan agan berapa banyak duit yg harus kita keluarkan apabila kita membuat sebuah SPBU. Menurut informasi yg TS peroleh (padahal search di gugel emoticon-Ngakak) biaya untuk membangun sbuah SPBU berkisar antara 3-5 Milyard , tergantung bagaimana cara kita melobi pemda & Pertaminanya... emoticon-Matabelo

Tapi terlepas dari itu, keuntungan yg kita peroleh pun ga kalah bikin emoticon-Matabelo
Spoiler for keuntungan:


akhirnya beres juga trit pertama ane,, ternyata membuat trit bila ditekuni seru juga ya gan,, ampe2 ane ngabisin
Spoiler for cekidot:


mohon maaf kalo ada kata2 yg tidak berkenan , sekian dan trimakasih gan udah mampir dimari.....


sumber
sumber
sumber
sumber
sumber

makasih yg udah kasih cendol .....
Diubah oleh edyrej4 21-06-2013 17:15
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
76.8K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan